Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Upaya banding yang diajukan Edward Soeryadjaya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI, kandas. Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015, itu justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun.
Putusan banding perkara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst, pada 10 Januari 2019, sedangkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa atau diganti hukuman badan selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jakarta dari laman resmi, kemarin.
Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd terlibat kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015. Perkara tersebut merugikan negara hingga Rp599,4 miliar.
Edward diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi pun lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 7 tahun penjara. Edward dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kajian sebelum melakukan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina.
Baca juga: Empat Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Diadili
Diketahui, pada 2014 Edward yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal. Tujuannya perkenalan itu agar Dana Pensiun Pertamina bersedia membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS). Perbuatan Helmi Kamal dalam pembelian saham SUGI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp599 miliar lebih. (Gol/P-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved