Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan kepada enam orang saksi terkait dugaan kasus suap PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir, Direktur Utama PLN nonaktif.
Enam orang itu ialah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Dwi Hartono, serta Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ahli Bahasa dari JPU tidak Konsisten
Kemudian Plt Direktur Operasional PT PLN Batu Bara (PT PLN BB) Djoko Martono, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB) Iwan Agung Firstantara, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN (Persero) Muhammad Ahsin Sidqi. "Mereka diagendakan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/4).
Iwan Agung Firstantara yang menjadi saksi keluar dari gedung KPK siang ini usai menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan penyidik meminta keterangan yang sama dengan kesaksian pada tersangka sebelumnya. "Sama saja seperti BAP saya sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat ini tidak ada yang baru," ujarnya pada awak media.
Menurutnya, semua fakta soal kasus PLTU Riau-1 itu telah terungkap dalam persidangan tiga terpidana sebelumnya. "Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti teman-teman lihat hasil persidangan seperti apa, sama saya sama," ungkapnya.
Perihal aliran dana yang diterima oleh Sofyan, Iwan mengaku tidak mengetahuinya, "Sama sekali tidak tahu. Kita tidak tahu," tandasnya.
Pernyataan sama juga terlontar dari dua saksi lainnya, yakni Gunawan dan Hartanto dari PT PJBI. "Masih sama seperti yang lalu. Tanya ke penyidik saja ya, semua sudah kita jelaskan kepada penyidik," tandas Gunawan.
Baca juga: Isi Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon Soal Wajah Lebam
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-6)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved