Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang kampanye pemilu dari 14-16 April 2019. “Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang), konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh,” ujar Menkominfo Rudiantara seusai peluncuran program diskon saat pemilu Klingking Fun, di Jakarta, kemarin.
Tujuh konten itu, menurut Rudiantara, sebagian besar muncul pada media sosial Instagram dan diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (No 7 Tahun 2017) tentang masa tenang. “Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat,” tegas Rudiantara.
Menkominfo menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga telah menurunkan konten yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.
“Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu,” kata Rudiantara tentang langkah hukum terhadap pelanggar masa tenang Pemilu 2019 di media sosial.
Fitur standar
Pakar keamanan siber doktor Pratama Persadha menyarankan agar warganet mengamankan media sosial dengan fitur paling standar menyusul kian maraknya peretasan terhadap akun media sosial menjelang pemilu serentak. “Sebut saja baru-baru ini akun media sosial (medsos) mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu diretas atau dibajak,” katanya.
Sebelumnya, imbuh dia, peretasan juga terjadi pada akun medsos tokoh-tokoh lainnya, seperti akun JS Prabowo, Ferdinand Hutahaean, Ustaz Abdul Somad (UAS), dan Haikal Hassan.
Banyaknya kasus peretasan dinilai Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi itu sebagai kejadian yang sangat memprihatinkan. Pratama berharap pihak Cyber Crime Polri bersama Kemenkominfo dan pihakterkait segera menelusuri kejadian tersebut.
Polri, kata dia, punya pengalaman bagus saat menangkap para admin @triomacan2000. Artinya, untuk mencari dan menelusuri pelaku sangat mungkin karena setiap kegiatan di wilayah digital pasti meninggalkan jejak. “Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, saya yakin Cyber Crime Polri mampu menelusuri jejak digitalnya dan segera mengungkap pelakunya.”
Namun, menurut Pratama, tidak kalah penting ialah setiap tokoh publik harus mampu mengamankan akun media sosial masing-masing dengan fitur paling standar yang sudah disediakan.
“Langkah pengamanan yang dilakukan sama di seluruh media sosial, lakukan autentikasi dua langkah, lalu matikan layanan pihak ketiga, seperti gim dan aplikasi. Makin populer, artinya makin besar kemungkinan menjadi target peretasan oleh siapa pun.”
Namun, tidak kalah penting ialah nomor seluler yang dimasukkan ke fitur autentikasi ialah nomor yang tidak disebar ke publik. (Ant/P-2)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved