Mantan Irjen PUPR diperiksa Penyidik KPK

Dero Iqbal Mahendra
12/4/2019 15:55
Mantan Irjen PUPR diperiksa Penyidik KPK
mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar.( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aw)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/4) memeriksa mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

"Ya tadi ditanyakan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagaimana," terang Rildo di gedung KPK Jakarta.

Ia menjelaskan saat dirinya menjabat mekanisme pengawasan berjalan biasa saja dan normal. Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan juga menanyakan keterkaitan pengawasan dengan proyek tersebut.

Menanggapi sejumlah pejabat di Kementerian PUPR yang mengembalikan uang kepada KPK terkait dengan kasus SPAM tersebut, Rildo menjelaskan jika memang menerima harus segera dikembalikan. Ia sendiri menjelaskan pengawasan Irjen sebagai inspektorat pengawasannya dibagi per wilayah.

Ia menjelaskan dalam pengawasannya ada masing masing internal, sehingga tidak diawaasi secara terus menerus. Namun Rildo menegaskan pihaknyapasti mengawasi mekanisme administrasinya secara seksama.

"Iyalah (dikembalikan ke dirjen masing masing divisi) masing itu kan ada. Masing masing punya tanggung jawab di atasnya struktural, bagaiamana yang biasanya ada pengaduan ke irjen," tutur Rildo.

Baca juga: Kementerian PUPR Harus Beri Sanksi Pengembang Nakal

Sebagaimana diketahui sejauh ini KPKtelah menetapkan delapan tersangka, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo yang mana semuanya sebagai pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang diduga penerima suap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya