Ketua PAN Jateng Akui Kutip Fee

Haryanto
11/4/2019 08:25
Ketua PAN Jateng Akui Kutip Fee
Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.(ANTARA/I.C.Senjaya)

KETUA DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto mengakui menerima Rp600 juta untuk mengurusi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga.

Uang itu sebagian uang suap dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Namun, Wahyu menegaskan uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

Hal itu diungkapkan Wahyu saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang. Wahyu menjadi saksi bersama empat orang lainnya, yaitu kader PAN Rachmad Sugiyanto, Kadinas PU Purbalingga Setiadi, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, dan kontraktor asal Purba-lingga Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut.

Dalam kesaksian Wahyu, ada pertemuan antara Taufik dan Bupati Purbalingga, Tasdi, dengan dirinya ikut hadir dan membicarakan soal DAK. Pertemuan itu terjadi antara April atau Mei 2017 di Pendopo Kabupaten Purbalingga. "Seingat saya Pak Tasdi minta untuk diusahakan tambahan anggaran untuk pembangunan di Purbalingga."

Dalam pertemuan itu, menurut Wahyu, juga dibicarakan soal fee 5%-6% yang akan diberikan jika DAK bisa di-urus terdakwa. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya, tapi terdakwa sudah tidak ikut dalam pertemuan setelah itu karena menunjuk Wahyu Kristianto untuk menanganinya.

Hadi Gajut kemudian ditunjuk sebagai pihak yang akan memberikan fee 5% dari DAK yang bisa diuruskan sebesar Rp40 miliar. Uang fee yang dapat dikumpulkan dari rekanan penyedia barang jasa sebesar Rp1,2 miliar, yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Kristianto.

Penyerahan uang itu terjadi pertengahan Agustus 2017 di rumah Wahyu di Mandiraja Wetan, Banjarnegara. Di Hotel Asrilia Bandung, Wahyu bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut.

Namun, Wahyu diminta menyerahkan Rp600 juta kepada Haris Fikri yang disebut sebagai tenaga ahli Taufik. Kemudian terdakwa memberikan Rp600 juta sisanya kepada Wahyu sebagai uang operasional.

Wahyu membenarkan adanya commitment fee yang harus diberikan dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Purbalingga.

"Dalam pertemuan pertama Pak Taufik menyampaikan soal commitment fee sebesar 6%,'' katanya.

Tujuh kontraktor

Tujuh pengusaha konstruksi di Purbalingga bersama-sama mengumpulkan uang Rp1,2 miliar yang selanjutnya diberikan kepada Taufik. Hal itu diungkapkan Komisaris Utama PT Iza Jaya Abadi, Samsurijal Hadi, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terhadap politikus PAN itu.

Menurut Hadi, besaran uang yang diberikan para kontraktor itu bervariasi. Hadi mengaku berkontribusi Rp300 juta untuk uang yang akan diberikan kepada Taufik itu. "Ini atas perintah Bupati Tasdi, diberikan ke Wahyu Kristianto."

Sekda Kabupaten Purba-lingga Wahyu Kontardi membenarkan kontribusi yang harus diberikan 5%-7% dari DAK yang dicairkan. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya