KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Nusron Wahid

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/4/2019 21:21
KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Nusron Wahid
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik(Antara/Reno Esnir)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi terkait dengan pemanggilan Nusron Wahid untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadwal pemanggilan untuk Nusron Wahid sampai saat ini belum ada. Tapi nanti jika dibutuhkan saksi-saksi yang lain keterangannya oleh penyidik, tentu saja dipanggil," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Nama Nusron Wahid muncul dari Bowo Sidik dan pengacaranya Saut Edward Rajagukguk belakangan ini, Bowo mengatakan dirinya diperintah oleh Nusron terkait dengan uang yang akan digunakan untuk serangan fajar.

Meski demikian, KPK, lanjut Febri, menyatakan hal yang dilontarkan oleh Bowo dan pengacaranya merupakan haknya. Pun yang disampaikan benar, KPK perlu melakukan klarifikasi atas nyanyian Bowo itu.

Baca juga : Pengacara Bowo: Hak Beliau Untuk Bantah

"Bagi KPK, satu keterangan saja tidak cukup. Tapi satu keterangan itu tentu saja perlu di cek, di klarifikasi atau diverifikasi dengan bukti yang lain dan keterangan yang lain," imbuhnya.

"Karena penting sekali bagi KPK untuk tidak bergantung dengan satu keterangan saksi atau tersangka, kedua, harus melihat kesesuaian dengan bukti yang lain," sambung Febri.

KPK juga masih dalan proses pendalaman terkait dengan informasi yang berkaitan dengan sumber dana yang bernilai Rp8 miliar tersebut hingga proses penukaran pecahannya.

Menyoal dengan niatan Bowo mengajukan diri menjadi Justice Collabolator, KPK menyatakan, tersangka harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

"Pertama, membuka semua keterangan seluas-luasnya dan mengakui perbuatannya juga membuka peran pihak lain yang lebih signifikan, kalau itu terpenuhi maka bisa dipertimbangkan lebih lanjut, " terang Febri.

Pengajuan JC oleh tersangka bisa saja ditolak apabila informasi yang diberikan tidak valid, "Kalau membuka peran pihak lain setengah-setengah, tidak ada informasi yang valid, maka juga bisa ditolak di pengadilan," tandas Febri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya