Pengacara Bowo: Hak Beliau Untuk Bantah

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/4/2019 20:10
Pengacara Bowo: Hak Beliau Untuk Bantah
Saut Edward Rajagukguk(ANTARA)

PENGACARA Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk, mengungkapkan bantahan yang dilontarkan oleh Nusron Wahid merupakan haknya. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Nusron akan dihadirkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

"Ya, hak beliau untuk membantah itu, tapi saya bilang ke klien kalau nanti ada saksi yang mengetahui disuruh akan dihadirkan di sini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/4).

Baca juga: Bawaslu akan Bertemu KPK Bahas Kasus Bowo Sidik

Menyoal ada atau tidaknya bukti yang menguatkan keterlibatan Nusron dalam dugaan suap yang juga melibatkan Bowo, pihaknya menyerahkan hal itu kepada penyidik KPK.

"Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Dia (Bowo) mengakui secara terus terang bahwa 'saya diperintah'," kata Edward.

Berdasarkan pengakuan Bowo, kata Edward, perintah yang diberikan Nusron dilakukan secara lisan di lingkungan DPR. Perihal darimana sumber uang Rp8 miliar yang telah disita oleh KPK, Bowo mengungkapkan, uang itu bersumber dari salah satu menteri di Kabinet Kerja. Pun demikian, ia enggan mengungkapkan lebih jauh.

"Yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop sudah. Dari salah satu menteri di kabinet ini. Lagi didalami KPK," ungkapnya.

Amplop yang diberikan kepada Bowo maupun Nusron, lanjut Edward, berasal dari sumber yang berbeda. "Beda-beda, sumber pak Nusron punya sumber sendiri. Pak Bowo punya sumber sendiri," sambungnya.

Sementara terkait dengan partai politik dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang terlibat dalam perkara ini, Edward pun bergeming.

"Masuk atau tidak saya kurang mengetahuinya. Partainya juga belum disebut. Kita beri kesempatan ke penyidik untuk mendalami," pungkasnya.

Keterlibatan Bowo dalam perkara ini, kata Edward, merupakan pengambilan langkah yang kurang tepat dalam proses membantu PT HTK dalam kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia. Ia juga menampik kliennya terlibat lantaran fee besar yang dijanjikan kepada Bowo.

Baca juga; Bowo Diminta Nusron Siapkan Ribuan Amplop

"Tidak ada urusannya. Dia dapat pengaduan dari seseorang ada putusan pengadilan yang sudah memenangkan supaya kontrak itu diteruskan, tidak dilaksanakan, ya dibantu sama pak Bowo. Untuk itu dia diberikan bantuan untuk pileg. Itu aja," terangnya.

Dalan perkara ini, Bowo, kata Edward, akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator guna meringankan hukuman yang diterimanya kelak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya