KPK Mulai Buka 15 Ribu Amplop "Serangan Fajar" Bowo Sidik

Antara
04/4/2019 15:45
KPK Mulai Buka 15 Ribu Amplop
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka 15 ribu amplop yang berisikan uang diduga dipersiapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.

Untuk diketahui, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga: KPU Tegaskan Seluruh Servernya Berada di Dalam Negeri

"Sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus keempat. Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/4).

Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop tersebut.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. Adapun, kata Febri, dari 15 ribu amplop yang telah dibuka itu, total terdapat Rp300 juta.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa pada tiga kardus yang telah dibuka sebelumnya terdapat gambar jempol pada amplop. Namun, KPK menyatakan bahwa tidak terdapat tulisan nomor urut dari salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019.    

"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia pun menyatakan bahwa amplop itu diduga memang akan digunakan oleh Bowo Sidik untuk 'serangan fajar'.

"Jadi, kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kemi temukan saat ini. Memang ada stempel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut tetapi sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait kebutuhan pemilu legislatif," ucap Febri.

KPK pun, kata dia, mengingatkan agar semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan KPK dengan isu politik praktis. "Koridor hukum itu harus dipisahkan dari koridor politik jangan sampai kemudian koridor hukum ini ditarik-tarik pada kepentingan politik praktis," tuturnya. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya