Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Teliti Kasus Kerabat Prabowo

Ferdian Ananda Majni
04/4/2019 11:50
Kejaksaan Teliti Kasus Kerabat Prabowo
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono(Dok. Kejagung DKI Jakarta)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) yang diduga melakukan pembobolan atau skimming ATM sebesar Rp300 juta dengan cara pencurian data nasabah.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 26 Maret 2019 melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka RP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, kemarin.

Dalam menindaklanjuti hal itu, Warih menunjuk 2 jaksa untuk meneliti berkas yang diduga dilakukan kerabat Prabowo Subianto tersebut. "Iya, ada 2 jaksa untuk meneliti berkas yang dimaksud," sebutnya.

Dia menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan terhadap RP adalah Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81,  juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU. "Ancaman hukuman maksimalnya ialah 20 tahun penjara."

Sebelumnya, RP ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah ada laporan dari salah satu bank atas dugaan skimming mesin ATM.

Setelah menangkap RP, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyita sejumlah kartu ATM bank tertentu dan kartu putih yang sudah berisi data nasabah hasil skimming.

Barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik ialah satu unit mesin ATM (anjungan tunai mandiri) offline. Kepada polisi, RP mengaku membeli mesin ATM untuk mempelajari kelemahan mesin ATM. Polisi saat ini masih mendalami penjual mesin ATM tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, menyebut uang hasil kejahatan itu diguna-kan untuk keperluan pribadi. Meskipun sempat beredar kabar uang dialirkan ke kas Tidar yang diketuai Aryo Djojohadiku-sumo.

"Pengakuannya uang tersebut untuk keperluan pribadi. Semua transaksi yang dilakukan tersangka dilakukan dalam bentuk bitcoin," tutur Argo.

Tersangka telah melakukan 91 kali tindak pidana skimming pada mesin ATM di daerah Jakar-ta dan Tangerang sejak 2018. Bank swasta korban skimming mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. "Untuk ancaman hukuman di atas lima tahun ya, atas kejahatan tersebut," jelas Argo.

Argo mengatakan berdasarkan foto yang didapat, penampakan pelaku mirip perempuan. Pasalnya, RP menggunakan hijab sebagai alat penyamaran ketika beraksi membobol ATM. Hal itu terekam kamera pengawas (CCTV). (Fer/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya