Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkan seorang warga negara Estonia berinisial SP,24, setelah menguras uang nasabah bank dengan metode skimming. Selama beraksi, SP dan rekannya yang masih buron, menguras beberapa rekening nasabah dengan total mencapai Rp1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu Bank BUMN mengenai salah satu nasabahnya yang kehilangan uang Rp300 juta. Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut. SP diberi instruksi oleh rekannya memasukan kartu ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming.
Adapun metode skiming menggunakan kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data rekening korban. "Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujarnya.
Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menjelaskan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Tomy menuturkan, rekan SP yang saat ini masih buron itu telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Setelah itu SP diminta menggesekkan kartu di mesin ATM.
"Jadi, si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh di kontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Diduga hal tersebut dilakukan untuk pencucian uang. "Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-15)
Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran kode QR tumbuh signifikan yakni mencapai 226,54% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juni 2024.
Pembinaan inovasi daerah akan difokuskan pada daerah yang kurang inovatif maupun yang masih berpredikat tidak dapat dinilai.
ShopeePay merupakan salah satu layanan dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia. Untuk memudahkan transaksi belanja online di Shopee, kamu perlu mengisi saldo ShopeePay
SATUAN Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan RE Martadinata menggunakan tusuk gigi.
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto memastikan layanan BRI selama periode libur lebaran tetap handal.
Bank DKI menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved