Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Sulut Ringkus Sindikat Pelaku Skimming Nasabah Bank SulutGo

Voucke Lontaan
25/7/2022 21:30
Polda Sulut Ringkus Sindikat Pelaku Skimming Nasabah Bank SulutGo
Kapolda Sulut Irjen Mulyatno saat press conference, Senin (25/7) siang, di ruang Catur Prasetya Mapolda, di Manado, Senin (25/7)(MI.Voucke Lontaan)

SINDIKAT pelaku kejahatan pencurian uang nasabah (Skimming) PT Bank SulutGo, berhasil diringkus Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. Terduga pelaku kejahatan ini berjumlah 4 orang.

Kapolda Sulut Irjen Mulyatno saat press conference, Senin (25/7) siang, di ruang Catur Prasetya Mapolda, di Manado, mengatakan, sindikat tersebut terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria, dan dua wanita warga negara Indonesia.

"Dua pelaku pria warga negara Bulgaria berinisial, MIS alias AM, 28, dan VAK,36. Sedangkan dua pelaku wanita lainya WNI  berinisial, CW,23, warga Maluku, dan ALS, 31, warga Surabaya," jelas Mulyatno didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, dan Direktur Kepatuhan Bank SulutGo Pius Batara.

Para pelaku beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA. "Modus operandinya, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe),"ujarnya.

Para pelaku, jelas Kapolda, telah melakukan transaksi sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000, dengan total Rp3.756.940.000. Dana itu dikuras dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.

"Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban," ungkap  Mulyatno.

Menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut, pada 5 Juli 2022, lanjutnya, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.

"Penangkapan dipimpin langsung oDirektur Reskrimsus Polda Sulut. Pelaku MIS ditangkap di Kuta Utara, Bali, 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, dan pelaku CW ditangkap hari yang sama, di Legian, Bali. Sedangkan pelaku VAK dan ALS ditangkap di Kupang, NTT, 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WITA," ucap  Mulyatno.

Dalam pengungkapan tersebut, jelas Kapolda, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.

"Para pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut. Para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Irjen Pol Mulyatno.

Kartu ATM Masih Jadul

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sulut menerangkan, sindikat ini terbagi dalam beberapa kelompok saat beraksi. "Para pelaku memasang alat skimmer pada mesin-mesin ATM Bank SulutGo yang banyak atau tinggi transaksi perbankannya. Kemudian saat beraksi, sindikat ini terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas memasang alat skimmer, kelompok kedua adalah yang datang untuk mengambil atau bertransaksi memakai kartu putih, sedangkan kelompok ketiga adalah eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain," ungkap Kombes Nasriadi.

Nasriadi dalam kesempatan ini juga menyarankan kepada pihak Bank SulutGo agar memodernisasi kartu ATM para nasabah. "Karena kartu ATM Bank SulutGO tidak ada chip-nya untuk sekuritas atau keamanan transaksi nasabah," katanya.

Sementara Direktur Kepatuhan Bank SulutGo, Pius Batara mengucapkan, terima kasih dan apresiasi kinerja Polda Sulut dalam pengungkapan kasus skimming ini. Terkait modernisasi kartu ATM seperti yang disarankan, pihaknya pun telah melakukan perubahan.

"Sejak berlakunya berbagai pembayaran nasional memakai chip, Bank SulutGo sudah menerapkan. Cuma mungkin ini kartu ATM yang lama. Dan kami juga mengimbau kepada para nasabah Bank SulutGo agar segera melakukan penggantian kartu ATM yang menggunakan chip, juga merubah PIN ATM," kata Pius. (OL-13)

Baca Juga: Pelaku Usaha Pijat di Klaten Dapat Pelatihan Terapi dan Sosialisasi HIV/AIDS

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya