Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memberikan kemudahan bagi pekerja khususnya yang berada di daerah Sumatra Barat yang hendak mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama penerimaan iuran peserta melalui Bank Nagari.
Kerja sama tersebut ditandai dengan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha dan Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra, didampingi Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad di Pangeran Beach Hotel Padang, Jumat (14/10).
Asep Rahmat Suwandha dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya menyambut baik kerja sama ini dan berharap akan bermanfaat bagi pekerja.
"Terima kasih atas kerja sama yang terlaksana ini, harapannya akan mendapatkan output ke depannya. Hal pertama yang ingin kami lakukan adalah memperluas kanal daftar dan bayar. Jadi pekerja, misalnya saya nasabah yang ingin menjadi peserta, cukup daftar lewat Bank Nagari dan bayar. Termasuk harapannya auto debit, jadi tidak perlu datang tiap bulan untuk membayar," ucap Asep.
Baca juga: Pantau Penyaluran BSU, Presiden Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Asep melanjutkan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihaknya mengharapkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) ataupun kegiatan lain yang dilakukan oleh Bank Nagari, dapat menambahkan persyaratan calon penerima yakni terlindungi BPJAMSOSTEK pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kemudian, kita juga tengah mengembangkan Jaminan Sosial layanan Syariah, sementara sudah jalan di Aceh karena memang Qanunnya mengatakan demikian. Kita harapkan Bank Nagari bisa memberikan pelayanan syariah baik dari sisi pendaftaran, kemudian pembayaran dan pembayaran manfaatnya. Saya berharap seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar memanfaatkan kerja sama ini," ujarnya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Asep, Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah maupun kepada masyarakat Sumatra Barat untuk bisa membayarkan iuran BPJAMSOSTEK melalui Bank Nagari.
“Ke depannya, sambil menunggu izin dari OJK, kita akan kembangkan di Mobile Banking yang dibangun sendiri. Dengan kerja sama ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan Bank Nagari pada 2 bulan terakhir, sudah bisa ditransaksikan ke rekening yang ada di Bank Nagari. Nominal yang kami bayarkan Rp1,5 miliar setiap bulannya," ucap Irsyad.
Menurut data, jumlah transaksi yang sudah dilakukan sejak PKS ini ditandatangani adalah sebanyak 614 transfer dengan nominal Rp720 juta dilakukan melalui Channel Digital, sedangkan melalui teller bank, sudah dilakukan 505 transaksi dengan nominal Rp3,9 miliar. Keseluruhan transaksi ini dilakukan tanpa pungutan biaya tambahan dari Bank.
Menutup kegiatan tersebut Asep mengimbau kepada seluruh pekerja khususnya di Sumatra Barat untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah diperluas ini.
“Kami akan terus berupaya membuka layanan daftar dan bayar iuran seluas-luasnya, agar kepada pekerja yang belum terdaftar karena keterbatasan akses, akan bisa terselesaikan," jelasnya.
"Sekali lagi, kami kembali mengingatkan dan mengajak pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkas Asep. (RO/OL-09)
Sejek bekerja sama dalam roses pendaftaran dan pembayaran menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia lebih serius dalam memperluas cakupan peserta.
Donasi stimulasi iuran kepesertaan program Jamsostek untuk pekerja rentan tersebut merupakan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan.
Harpelnas yang telah diperingati sejak tahun 2003 bertujuan untuk memacu semangat pelaku usaha dalam memberikan kepuasan bagi pelanggan dengan pelayanan yang optimal.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved