KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/3/2019 19:45
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang
Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan kepada tersangka Fredy Lumban Tobing (FLT) selama 40 hari. Perpanjangan penahanan itu dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 April 2019 sampai dengan 10 Mei 2019 terhadap FLT, Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga: Warga Panti Rehabilitasi Jiwa belum Dapat Sosialisasi Pencoblosan

Untuk diketahui, FLT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2015 lalu karena diduga menggunakan jaringannya di Kementerian Kesehatan guna meloloskan proyek yang terkait dengan virus flu burung pada 2007 silam.

FLT diduga ikut mengatur spesifikasi alat kesehatan sehingga mengarah kepada sejumlah produk perusahaan yanh dipimpinnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya