Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah uang suap dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Irwandi juga diyakini menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Jaksa meyakini, Irwandi menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari DOKA 2018.
Baca juga: Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf Digelar Hari Ini
Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal kemudian sepakat soal komitmen fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Jaksa melanjutkan, uang suap itu kemudian digunakan untuk membayar perjalanan umrah bersama istrinya, Steffy Burase. Uang itu juga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon yang digagas Steffy.
Selain perkara suap, Irwandi juga diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh dari beberapa proyek yang dikerjakan pengusaha.
Irwandi menjabat Gubernur Aceh dua kali, yakni pada periode 2007-2012 dan 2017-2022.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai tatanan birokrasi yang bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dan ia tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan, Irwandi dianggap berperan penting dalam perdamaian di Aceh.
Irwandi diyakini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Irwandi, jaksa juga menuntut Hendri Yuzal selaku staf khusus Irwandi agar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Teuku Saiful Bahri selaku tangan kanan Irwandi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini keduanya berperan sebagai perantara suap untuk Irwandi. Menurut jaksa, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved