Irwandi Yusuf Dituntut Penjara 10 Tahun

Damar Iradat
26/3/2019 06:26
Irwandi Yusuf Dituntut Penjara 10 Tahun
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini Irwandi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah uang suap dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Irwandi juga diyakini menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Jaksa meyakini, Irwandi menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari DOKA 2018.

Baca juga: Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf Digelar Hari Ini

Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal kemudian sepakat soal komitmen fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Jaksa melanjutkan, uang suap itu kemudian digunakan untuk membayar perjalanan umrah bersama istrinya, Steffy Burase. Uang itu juga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon yang digagas Steffy.

Selain perkara suap, Irwandi juga diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh dari beberapa proyek yang dikerjakan pengusaha.

Irwandi menjabat Gubernur Aceh dua kali, yakni pada periode 2007-2012 dan 2017-2022.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai tatanan birokrasi yang bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dan ia tidak menyesali perbuatannya.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan, Irwandi dianggap berperan penting dalam perdamaian di Aceh.

Irwandi diyakini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Irwandi, jaksa juga menuntut Hendri Yuzal selaku staf khusus Irwandi agar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Teuku Saiful Bahri selaku tangan kanan Irwandi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini keduanya berperan sebagai perantara suap untuk Irwandi. Menurut jaksa, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya