Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ditemui wartawan, dirinya mengaku hanya berdiskusi dengan KPK terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Mau minum kopi saja," tutur Mahfud saat ditanyakan tujuan kedatangannya ke Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3).
Mahfus menjelaskan kedatangannya hanya membahas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam kesempatan kali ini, ia mengajak KPK terlibat dalam forum penguatan nasionalisme melalui pemberantasan korupsi.
Mahfud menilai korupsi harus diatasi banyak pihak secara bersama-sama dan hal tersebut berhubungan langsung dengan nasionalisme generasi muda. Ia khawatir jika korupsi tidak diatasi, nasionalisme generasi milenial akan luntur dan mendorong orang mencari alternatif ke luar negeri dan bukan membenahi negara sendiri.
"Mari kita perbaiki negara ini bersama-sama, yang sudah berlalu kita selesaikan baik-baik sedangkan ke depan kita antisipasi agar tidak terjadi korupsi-korupsi besar maupun kecil. Tadi soal itu diskusinya," terang Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Bela Khofifah
Sebagaimana diketahui, Mantan Menteri Hukum dan HAM masa Kabinet Reformasi ini beberapa kali mendatangi KPK pada sejumlah kesempatan. Misalnya ketika pada 13 September 2018, dirinya datang untuk membahas anticorruption summit.
Pada 8 November untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait pemberantasan korupsi. Terakhir dirinya datang pada 27 Februari 2019 dalam rangka membahas korupsi di sektor swasta hingga dagang perkara dengan pimpinan KPK.(OL-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved