Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua tersangka terkait kasus suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018, Rabu (13/3).
"Dua tersangka yang diperiksa hari ini adalah Kepala Satuan Kerja pengembangan SPAM Direktorat Kementerian PUPR ARE dan PPK pengembangan SPAM MWR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3).
Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang senilai Rp650 juta dari dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM.
"Selain 55 orang yang telah mengembalikan uang sampai akhir Februari 2019 lalu, terdapat dua orang PPK lainnya yang mengembalikan uang total Rp650 juta," terang Febri.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Rp650 Juta dari Proyek SPAM
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima, yaitu anggota PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Mereka terima suap di proyek Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.(OL-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved