Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3), dijadwalkan memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga saksi akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk satu tersangka yang sama, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/3).
Tiga saksi yang dipanggil KPK tersebut merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga Kasatker tersebut ialah, mantan Kasatker SPAM Jambi Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud, dan mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan Azan.
Baca juga: Kandidat Putri Indonesia Belajar Antikorupsi di KPK
Selain tiga Kasatker tersebut, KPK juga memanggil mantan Kadis PU Aceh 2014, Hasan, sebagai saksi.
Sebelumnya, Rabu (6/3), KPK total telah memeriksa 25 Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari 55 orang yang memegang proyek SPAM yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) di sejumlah daerah.
Sejuah ini KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved