Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Divonis 4 Tahun Penjara, Eddy Sindoro Terima

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/3/2019 19:14
Divonis 4 Tahun Penjara, Eddy Sindoro Terima
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang putusan kasus suap eks panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Dalam sidang itu, hakim membacakan pertimbangan kepada terdakawa Eddy Sindoro selama persidangan kasus suap itu dimulai. Hakim memvonis Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Lucas 12 Tahun Penjara

Meski merasa kecewa setelah mendengar vonis Hakim, Eddy beserta kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dan menerima putusan tersebut.

"Mendengar putusan Yang Mulia, saya sangat terkejut. Tapi karena saya yakin Yang Mulia Hakim adalah wakil Tuhan, maka saya menerima (vonis)," ungkap Eddy kepada Hakim.

Atas perbuatannya itu, Eddy dihukum penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya