KPK Segera Ajukan Kasus Taufik Kurniawan ke Penuntutan

Antara
05/3/2019 06:44
KPK Segera Ajukan Kasus Taufik Kurniawan ke Penuntutan
(ANTARA/Reno Esnir)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaganya segera melimpahkan proses penyidikan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) ke tahap penuntutan

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Untuk kasus dengan tersangka TK ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK, Senin (4/3) juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah sebagai saksi untuk tersangka Taufik.

"Untuk pemeriksaan saksinya, kami dalami lebih lanjut terkait proposal-proposal yang pernah masuk, tentu kami konfirmasi pada saksi, proposal apa yg pernah masuk terkait dengan DAK atau penganggaran tersebut ke DPR," ucap Febri.  

Baca juga: KPK Bantah Usulkan Penghapusan LHKPN

KPK, pada 30 Oktober 2018, resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka.

Taufik dianggap menerima hadiah atau janji  terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.  

Taufik diduga menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi.  

PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya