Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 14 kepala daerah di Jambi. Pemeriksaan itu merupakan langkah guna menjaga integritas para penyelenggara negara di Jambi.
"Untuk menjaga integritas penyelenggara negara, KPK lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN 14 kepala daerah di Jambi," terang Kepala Biro Humas Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Senin (4/3).
Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (4/3) sampai Rabu (6/3) di kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Jambi. Pemeriksaan itu, lanjut Febri, guna mencegah adanya tindak korupsi di lingkungan pemerintahan Jambi. Hal itu pun sesuai dengan amanat undang-undang.
"Sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK. Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan penyelenggara negara," sambungnya.
Baca juga: Ketua DPR Minta KPK Sabar Tunggu LHKPN
Ia mengharapkan kepala daerah yang diperiksa kekayaannya oleh KPK dapat bekerja sama dan terbuka.
"Kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK. Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini," jelas Febri.
Sementara itu, kepala daerah yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batang Hari Syahirsah dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Kegiatan akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Kemudian, pemeriksaan hari kedua dilakukan kepada Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Batang Hari Sofia Joesoef, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bupati Merangin Al Haris yang akan dimulai pukul 08.30 WIB.
Lalu, pemeriksaan terakhir dilakukan pada Rabu (6/3) mulai pukul 08.30 WIB kepada Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri, Mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.
Febri menyebut kegiatan pemeriksaan dan pelaporan LKHPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ia juga berharap penyelenggara negara yang diperiksa melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin.
"Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada itikad baik dari para PN (penyenggara negara) di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," tandas Febri.(OL-5)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved