Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba berupa sebanyak 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 kilogram daun khat.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko, yang memimpin langsung pemusnahan itu, mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan ratusan kilogram beragam jenis narkoba dari pengungkapan sejumlah kasus.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara," kata Heru, di Gedung BNN, Jakarta, Jumat(1/3).
Menurutnya, sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam delapan dus dikirim dari Ethiopia dengan dua alamat tujuan fiktif yang berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung dan BNN
Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial SB alias Pu, MZu, dan MZa. Mereka ditangkap di perairan Aceh dengan barang bukti, 73.94943 gram sabu (70 bungkus) dan 10.000 butir ekstasi (dua bungkus) dengan menggunakan Kapal Motor KM Karibia.
"Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari kasus yang berbeda," lanjutnya.
Sementara seorang pria berinisial S alias P dengan barang bukti 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 25,852,52 gram. Sabu itu dibawa menggunakan mobil pick up dari Medan menuju Aceh melalui jalur darat.
Sedangkan penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Ethiopia. Kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan ditemukan daun kering menyerupai teh yang dikemas kedalam plastik.
Petugas BNN Pusat juga menyisikan sebanyak 94 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 140 gram daun khat untuk pemeriksaan di Iaboratorium dan pembuktian perkara.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (OL-7)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved