Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba berupa sebanyak 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 kilogram daun khat.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko, yang memimpin langsung pemusnahan itu, mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan ratusan kilogram beragam jenis narkoba dari pengungkapan sejumlah kasus.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara," kata Heru, di Gedung BNN, Jakarta, Jumat(1/3).
Menurutnya, sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam delapan dus dikirim dari Ethiopia dengan dua alamat tujuan fiktif yang berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung dan BNN
Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial SB alias Pu, MZu, dan MZa. Mereka ditangkap di perairan Aceh dengan barang bukti, 73.94943 gram sabu (70 bungkus) dan 10.000 butir ekstasi (dua bungkus) dengan menggunakan Kapal Motor KM Karibia.
"Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari kasus yang berbeda," lanjutnya.
Sementara seorang pria berinisial S alias P dengan barang bukti 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 25,852,52 gram. Sabu itu dibawa menggunakan mobil pick up dari Medan menuju Aceh melalui jalur darat.
Sedangkan penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Ethiopia. Kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan ditemukan daun kering menyerupai teh yang dikemas kedalam plastik.
Petugas BNN Pusat juga menyisikan sebanyak 94 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 140 gram daun khat untuk pemeriksaan di Iaboratorium dan pembuktian perkara.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (OL-7)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved