Edy Sindoro Bantah Rekaman Suara yang diperdengarkan Jaksa KPK

Thomas Harming Suwarta
22/2/2019 19:37
Edy Sindoro Bantah Rekaman Suara yang diperdengarkan Jaksa KPK
(MI/adam dwi)

EDDY Sindoro, terdakwa pemberi suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, membantah rekaman suara yang diperdengarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2).

Jaksa KPK membuka rekaman hasil sadapan percakapan yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara dengan memutar rekaman dan menampilkan transkrip percakapan tersebut. Jaksa membeberkan percakapan tersebut dilakukan antara Eddy Sindoro dengan mantan stafnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

Baca juga: Wiranto Himbau Kepala Daerah Bersinergi Sukseskan Pemilu

Hesti: Halo?

Eddy Sindoro: Esti

Hesti: Iya Pak

Eddy Sindoro: You tau urusan yang PK telat itu gara-garanya diterima Agustus tanggal lima belas oleh Mark nggak disess nggak di lapori itu yang tahu nggak itu urusannya

Hesti: Wait ee..Mark yang

Eddy Sindoro: Mark

Hesti: AAL ya Pak?

Eddy Sindoro: Iya..iya

Hesti: Pak saya lupa tapi saya nggak tahu

Namun saat ditanya jaksa, Eddy membantah bahwa itu adalah dirinya. "Saya tidak kenal suara itu, bukan saya," jawab Eddy menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/2).

Jaksa juga menanyakan perihal PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL) kepada Edy. Diketahui bahwa dua perusahaan itulah yang dalam surat dakwaan jaksa berperkara di PN Jakpus hingga akhirnya membuat Eddy Sindoro melakukan suap.

Namun terkait perusahaan itu, Edy membantah mengetahuinya. "Saya baru kenal saat pemeriksaan. Saya tidak tahu perusahaan itu," jawab Eddy saat dikonfirmasi jaksa.

Rekaman lain juga dibantah Edy yang isinya membahas perkara kepailitan.

Hesti: Pak maaf pak...ini PK kepailitan Pak?

Eddy Sindoro: PK, kepailitan iya betul

Hesti: Pak itu kan sudah dikasih kuasa ke tim-nya Oscar sejak...sejak itu kan kita sudah cabut oo..ee..dengan Mark

Hesti: Iya

Eddy Sindoro: Ee kita ngasih kuasa itu sejak...sejak mau unwind itu kan udah dihandle seluruh seratus persen sama team-nya

Namun Edy lagi-lagi membantah. Ia mengaku tidak mengenal suara yang diputarkan tersebut. "Saya tidak kenal Pak. Bukan saya," jawab Eddy.

Dalam kasus ini, Jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya