Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp11,2 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Setelah dilakukan rekapitulasi sampai saat ini, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/2), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan proyek SPAM baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu Rp11,2 miliar, SGD23.100 dolar, dan US$138.500.
Uang-uang yang disita tersebut, ucap Febri, terdiri atas sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan pada 29 Desember 2018 dan pengembalian dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR.
"Baik yang menjadi tersangka maupun saksi, seperti PPK (pejabat pembuat komitmen) di beberapa proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Febri.
KPK menduga masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait dengan SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara kooperatif mengembalikan kepada pihak KPK.
"Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," tuturnya.
Baca juga: Korps Adhyaksa Bekuk Buron Kasus Korupsi Infrastruktur
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM pada Tahun Anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan
pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved