Korps Adhyaksa Bekuk Buron Kasus Korupsi Infrastruktur

Golda Eksa
13/2/2019 19:09
Korps Adhyaksa Bekuk Buron Kasus Korupsi Infrastruktur
(Ilustrasi)

TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Kuningan, berhasil menangkap RM Ali Patta, terpidana kasus korupsi pengawasan peningkatan jalan dan saluran pada Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Kota Jakarta Utara TA 2013.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Ali menyebabkan negara rugi hingga Rp513 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Ali ditangkap di Perumahan Alam Asri, Jl Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (13/2) pukul 16.15 WIB.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Suap Pajak

"Disebutkan bahwa Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Dalam putusan itu, Ali dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp513 juta.

Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka.

Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya