Penegak Hukum Harus Aktif Maksimalkan Perjanjian MLA

Putri Rosmalia Octaviyani
06/2/2019 18:18
Penegak Hukum Harus Aktif Maksimalkan Perjanjian MLA
(Ilustrasi)

PERJANJIAN bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance-MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss dianggap bisa memberikan keuntungan bagi Indonesia. Khususnya, untuk bisa melakukan penyitaan aset atas tindak pidana pencucian uang.

Namun, hal itu tidak bisa dengan mudah secara otomatis setelah adanya perjanjian MLA. Dibutuhkan upaya keras, khususnya dalam hal komitmen keaktifan dalam menjalani proses hingga peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menjalankan perjanjian tersebut.

Baca juga: Besok ke Sumbar, Ma'ruf Amin Akan Gaet Suara Dengan Cara Ini

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, mengatakan perjanjian MLA hanya bisa berdampak signifikan bila penegak hukum di Indonesia juga aktif dalam upaya pengungkapan berbagai kasus korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Penegak hukum juga tidak boleh berhenti melakukan setiap tahapan yang dibutuhkan untuk mencapai tahap akhir yang diharapkan, yakni pengembalian aset. "Karena kan nanti ada prosesnya, pemeriksaan data, dokumen, dan lain-lain. Penegak hukum kita yang harus aktif," ujar Yenti.

Ia mengatakan, agar tidak menemui kendala, peningkatan kapasitas seluruh penegak hukum harus dilakukan. Termasuk sosialisasi terkait ketentuan teknis MLA yang harus dilakukan sebagai syarat agar permintaan Indonesia bisa dipenuhi oleh Swiss.

"Harus dibuat jelas, seperti pengembaliannya harus ke mana, dan lain-lain. Karena biasanya tidak bisa bila hanya dikatakan dikembalikan ke negara. Jadi sebelum putusan dikeluarkan, kalau mau supaya ada pengembalian aset, harus dilihat dan sesuaikan bunyi putusannya," ujar Yenti.

Baca juga: Segera Ratifikasi Perjanjian MLA RI-Swiss

Yenti mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus ditingkatkan kapasitasnya. Ia menilai selama ini KPK masih sangat jarang menggunakan tuntutan dengan undang-undang TPPU. Mereka masih lebih banyak melakukan tuntutan dengan undang-undang tipikor.

"Nah kalau mau pengembalian aset itu harus pakai TPPU, tidak bisa hanya Tipikor. Jadi harus bisa melihat nanti penegak hukumnya, kalau sekiranya mengarah pada pengalihan atau penyimpanan aset dari korupsi atau narkoba misalnya di luar negeri, ke depan harus diselesaikan sebagai tindak pidana TPPU," tutup Yenti. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya