Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi sempat melakukan interogasi korban pemukulan yang kemudian diketahui sebagai penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta.
"Yang dipukul si penyelidik KPK ini," kata Argo, Minggu (3/2).
Baca juga: Polisi Benarkan KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan
Argo menyebut, kedua pengawai KPK itu telah diamankan di Mapolda guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Dia diamankan ke Polda Metro, jangan sampai makin gaduh. Dibawa ke Polda Metro, setelah diinterogasi, ditanya ternyata penyelidik, bukan penyidik. Penyelidik KPK," sebutnya.
Meskipun demikian, Argo belum menjelaskan kronologis dan pihak yang terlibat dalam aksi pemukulan tersebut. "Belum dapat informasi. Untuk detail saya belum dapat info," terang Argo.
Argo menambahkan, mereka sudah dijemput langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Namun Argo menegaskan belum tahu apa penyebab penyelidik KPK itu mengalami penganiayaan. "Belum dapat info, karena kita tahunya dia seorang penyelidik KPK terus kita komunikasi (ke KPK), tadi diambil sama Pak Laode (Laode M Syarif)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya ke Polda Metro Jaya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta. "Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK.
Febri menyebut dua pegawai KPK itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum. Mereka juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya. (OL-6)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved