Ketua DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daerah

Golda Eksa
30/1/2019 20:32
Ketua DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daerah
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah TA 2018.

Status serupa juga disematkan kepada 3 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) malam, mengatakan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka diputuskan setelah pihaknya menemukan benang merah keterlibatan 4 wakil rakyat tersebut.

"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Alex.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Divonis 5,5 Tahun

Seluruh tersangka menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp30 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, sambung dia, para tersangka juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2017 dan TA 2018.

Walhasil, mereka pun diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya