Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO Kasus Korupsi Trotoar

Thomas Harming Suwarta
28/1/2019 20:31
Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO Kasus Korupsi Trotoar
(MI/ROMMY PUJIANTO)

TIM gabungan yang terdiri dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka Perdana Marcos, buronan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkaan trotoar dan saluran tepi wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan KPK dengan dukungan Polsek Limo, Cinere memfasilitasi penyidik Kejari Jaksel pada kegiatan penangkapan DPO Kejari Jaksel Perdana Marcos.

Tim gabungan menangkap Marcos di sebuah kantor di daerah Cinere, Depok, pada hari hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya, Kejari Jaksel meminta bantuan KPK untuk menangkap yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Febri.

Diketahui bahwa Perdana Marcos merupakan tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek trotoar di Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2015.

Marcos ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 namun menjadi DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga : 83% Koruptor masih Sandang Status PNS

Dalam kasus yang sama, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Mereka telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar," kata Febri.

Kata Febri selama menjadi DPO, Marcos juga masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.

"Penangkapan DPO atas nama tersangka PM merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerjasama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," katanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya