Suap PLTU Riau-1, Eni Sebut Uang Kotjo Halal

Antara
22/1/2019 16:31
Suap PLTU Riau-1, Eni Sebut Uang Kotjo Halal
(MI/ BARY FATHAHILAH)

JAKSA penuntut umum (JPU) KPK mencecar anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih karena menyebut kalau "fee" yang diterima dari pengusaha sebagai uang halal.

"Pak Kotjo mengatakan bahwa ia dapat 2,5% dan ini halal. Saya tanya kenapa halal? Dia mengatakan saya dapat 'agent fee' dan membayar pajak," kata Eni Maulani dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi

"Iya itu halal untuk Pak Kotjo, memang 'fee' dari mana?" tanya JPU Ronald Worotikan.

"Dari investor, CHEC," jawab Eni. Eni Maulani Saragih dalam perkara ini didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd.

Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

"Fee" tersebut adalah imbalan dari pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kotjo pada tahun 2015 mencari investor dan mendapatkan CHEC Ltd. Sebagai investor proyek dengan kesepakatan bila proyek berjalan, Kotjo mendapat "fee" sebesar 2,5% atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, Eni diduga juga akan mendapat bagian 3,5% atau sekitar 875.000 dolar AS.

"Fee" itu yang kemudian dipakai Eni untuk sejumlah kegiatan Partai Golkar, termasuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada bulan Desember 2017.

"Dalam BAP Saudara mengatakan, 'Saya minta 3 juta dolar AS dari Pak Kotjo karena diminta Idrus untuk menjadikannya ketua umum. Awalnya Idrus telepon saya, memangnya Pak Idrus ini plt. ketua umum?" tanya jaksa Ronald.

"Jadi, memang saya minta langsung kepada Pak Kotjo, Pak Kotjo minta ketemu di darat. Akan tetapi, pada saat itu politik berubah, Bang Idrus tidak lagi dikondisikan menjadi ketua umum, tetapi Pak Airlangga. Saya mengatakan kepada Pak Kotjo tidak jadi karena politik berubah, semua dikondisikan Pak Airlangga jadi ketua umum karena sudah persetujuan
Presiden. Jadi, 3 juta dolar AS itu tidak pernah ada," jawab Eni.

"Namun, sebelumnya minta 400.000 dolar Singapura?" tanya jaksa Ronald.

"Iya, itu sama. Pengondisian juga. Tidak diberikan Pak Kotjo kepada saya karena saya ditunjuk sebagai bendahara munas, jadinya saya minta untuk munaslub. Bagi saya itu berarti menyumbang buat partai, apalagi dari sesuatu yang halal," jawab Eni.

Menurut Eni, uang yang dia minta dari Kotjo berbeda antara uang untuk pengondisian Idrus Marham sebagai ketua umum dan keperluan munaslub.

"Awalnya saya memang menanggapinya serius karena bagi saya, saya senang juga kalau abang saya jadi ketua umum. Makanya, saya sampaikan kepada Pak Kotjo. Terus terang politik saat itu cepat berubah," ungkap Eni.

"Dalam percakapan juga disebutlah gampanglah nanti siapa tahu malah Eni yang jadi ketua umum. Ini benar?" tanya jaksa Ronald.

"Iya," jawab Eni.

(Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya