Buronan Suap DPRD Sumut Serahkan Diri ke KPK

Dero Iqbal Mahendra
11/1/2019 15:03
Buronan Suap DPRD Sumut Serahkan Diri ke KPK
(MI/Rommy Pujianto)

USAI sudah pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ferry Suando Tanuray Kaban yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Bulan Bintang yang buron selama empat bulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Ferry saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ferry tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan ditemani oleh istri dan diantarkan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kelapa Dua Tangerang Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat.

"Tadi jam 10 datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," jelas Febri di Jakarta, Jumat (11/1).

Baca juga: Polisi Janji Segera Ungkap Teror terhadap Pimpinan KPK

Sebelumnya, Ferry telah menyerahkan diri pada pukul 09.30 WIB di kantor Polsek Kelapa Dua di Jalan Raya Gading Serrpong Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan diterima oleh Kapolsek Kelapa dua Kompol Efendi. Saat penyerahan diri, Ferry memang ditemani oleh istri dan juga keluarga.

KPK sebelumnya memang telah menyerahkan surat DPO atas nama Ferry kepada Kapolri pada 28 September 2018 silam. Penetapan DPO tersebut diberikan lantaran mantan anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus DPRD Sumut, KPK telah menetapkan 38 anggota sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing orang menerima sebesar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014. Selain itu juga, terkait persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2013-2014.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya