Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI sudah pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ferry Suando Tanuray Kaban yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Bulan Bintang yang buron selama empat bulan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Ferry saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ferry tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan ditemani oleh istri dan diantarkan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kelapa Dua Tangerang Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat.
"Tadi jam 10 datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," jelas Febri di Jakarta, Jumat (11/1).
Baca juga: Polisi Janji Segera Ungkap Teror terhadap Pimpinan KPK
Sebelumnya, Ferry telah menyerahkan diri pada pukul 09.30 WIB di kantor Polsek Kelapa Dua di Jalan Raya Gading Serrpong Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan diterima oleh Kapolsek Kelapa dua Kompol Efendi. Saat penyerahan diri, Ferry memang ditemani oleh istri dan juga keluarga.
KPK sebelumnya memang telah menyerahkan surat DPO atas nama Ferry kepada Kapolri pada 28 September 2018 silam. Penetapan DPO tersebut diberikan lantaran mantan anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Dalam kasus DPRD Sumut, KPK telah menetapkan 38 anggota sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing orang menerima sebesar Rp300 juta sampai Rp350 juta.
Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014. Selain itu juga, terkait persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2013-2014.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-6)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved