4 Orang Saksi Kasus Penyimpangan Dana Pendidikan Cianjur Dipanggil KPK

Antara
10/1/2019 15:05
4 Orang Saksi Kasus Penyimpangan Dana Pendidikan Cianjur Dipanggil KPK
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Cianjur 2016 sampai dengan 2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda IRM dan TCS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/1).

Baca juga: Megawati: PDIP tak Asal Rekrut Kader untuk Dongkrak Elektabilitas

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Irvan Rivano,  yakni Ketua Subrayon 6-Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Ketua
Subrayon 5-Kepala Sekolah SMPN Sukanagara Jaimin, dan Ketua Subrayon 8-Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang Cece. Seorang saksi lainnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi untuk tersangka Tubagus Cepy Sethiady.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pencairan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan serta mengonfirmasi jumlah potongan ketika pencairan DAK pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018.

Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah, TKN: Buah Manis Komitmen Pemerataan Ekonomi

Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000,00 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya