Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, KPK menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando pada Minggu (18/11) pagi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Dua Lainnya Tersangka Suap di Pakpak Bharat
"Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat. Padahal Mendagri tak bosan-bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apapun tentang area rawan korupsi" ujar Bahtiar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan mekanisme pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Maka otomatis, kata dia, wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
"Sampai inkrach putusan pengadilan, kita hormati proses hukum yang berjalan. Namun sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 yang lalu maka langsung ditunjuk yaitu Sekda jadi pelaksana harian (Plh)," terang Bahtiar.
Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Menurutnya, Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya.
"Maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri soal Penjabat Bupati Pakpak Bharat. Selain terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat, dihimbau parpol pengusung bersepakat memgusulkan 2 nama tuk selanjutnya dipilih 1(satu) orang dalam rapat paripurna DPRD," katanya.
Pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK dilakukannya pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.
" Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara dipusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah/wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas" paparnya.
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus suap proyek di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Salah satunya adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (OL-6)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved