Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada sesi kedua sidang putusan dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2). Sebanyak 48 perkara telah diputus dan tujuh perkara lainnya dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“48 perkara yang telah diucapkan baik berupa ketetapan putusan. Artinya, masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan dan itu akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK pada Rabu (5/2).
Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak, Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.
Hingga persidangan hari kedua pukul 18.00 WIB, sudah ada 262 perkara yang dibacakan dengan rincian 34 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian sementara sisanya 228 perkara dihentikan atau gugur. Masih ada sesi 3 yang akan dibacakan malam ini dalam Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Saldi mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut.
Ia menekankan bagi setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait yang lanjut ke sidang pembuktian, dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.
“Bagi yang akan mengajukan saksi atau alih, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan, supaya mahkamah lebih fokus mendalami kepada saksi itu,” katanya.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. (DEV)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli
MANTAN Ketua DKPP RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai.
Calon kepala daerah yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengikuti retret di Akmil Magelang
Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung dinilai berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai TPS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved