Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3, Yan Ukago dan Stefanus Mote mendalilkan adanya pengabaian hasil Pilkada Deiyai melalui sistem noken oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai.
Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum termohon, Fatiatulo Lazira dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1). Fatialo menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan melalui sistem noken berlaku di seluruh distrik yang berada pada Kabupaten Deiyai.
“Di kabupaten Deiyai ada 5 distrik dan semuanya menggunakan pemungutan suara bersistem noken. Ada 5 distrik dengan jumlah sebanyak 67 dan 164 TPS,” kata Fatialo di Gedung MK pada Rabu (15/1).
Fatialo mengatakan bahwa KPU Kabupaten Deiyai telah mengabaikan hasil dari pemilihan dengan sistem noken yang dianggap sebagai kearifan lokal dan telah diakui dalam hukum kepailitan di Indonesia.
“Kami juga menemukan fakta di lapangan melalui operator atau petugas, termohon itu (KPU) melakukan pengurangan suara pemohon. Kemudian termohon melakukan pergeseran suara calon nomor urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mendalilkan bahwa kecurangan pergeseran suara itu dilakukan KPU Deiyai dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 Nomor Urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome.
“Ini juga kami sudah ajukan bukti tambahan, Yang Mulia, ternyata bukan hanya nomor urut 5 saja terjadi pergeseran suara tetapi juga nomor urut 3 dalam hal ini Pemohon ke nomor urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebagai peroleh suara terbanyak,” ungkapnya.
Terlebih, dia menyebut saksi pasangan Melkianus-Ayub juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat distrik hingga kabupaten.
“Akibat pelanggaran dan kecurangan sedemikian rupa yang dilakukan oleh termohon, maka calon bupati dan wakil bupati dalam hal ini pemohon dan nomor urut 4 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Ketua Hakim MK panel 3, Arief Hidayat mempertanyakan apakah hal tersebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, namun Fatialo menjawab hal tersebut belum dilaporkan karena saat didatangi, kantor Bawaslu selalu tutup.
“Tidak, karena beberapa kali pemohon datang ke kantor Bawaslu, kantornya selalu tertutup,” jelasnya.
Kemudian, Hakim Arief mempertanyakan apakah pihak Panwaslu sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut, namun dijawab belum melaporkannya.
“Kami juga menemukan informasi berdasarkan seksi-saksi Ternyata banyak TPS yang tidak mendapatkan distribusi logistik jadi tidak tanda tangan,” ujar Fatialo.
Padahal, lanjut dia, pasangan Yan-Stefanus telah mendapatkan dukungan secara sistem noken dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh para kepala kampung.
“Ada surat pernyataan dan sudah kami jadikan bukti. Dari lima distrik ada empat distrik atau kecamatan sudah menyerahkan surat itu,” jelas Fatialo.
Menurut dia, pasangan Yan-Stefanus seharusnya memperoleh suara sebanyak 33.098 yang diakumulasi dari seluruh distrik.
“Di distrik Kapiraya berdasarkan surat dukungan, pemohon memperoleh 5.100 dukungan tetapi oleh termohon ditetapkan menjadi nol,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Fatialo meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT.
“Pemohon meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara menjadi pasangan calon Ateng Edowai dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara sehingga total suara sah 78.959 suara,” tandasnya. (Dev/I-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved