Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Menurut Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, partai harus melakukan evaluasi, khususnya pada rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik.
Ia menilai, partai politik yang berfungsi sebagai institusi demokrasi atas rekrutmen pejabat politik turut bertanggung jawab atas menurunnya partisipasi pemilih kali ini. Rekrutmen, sambung Arfianto, merupakan salah satu fungsi terpenting partai yang telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Partai Politik.
"Jika fungsi rekrutmen politik hanya berdasarkan kepentingan oligarki internal partai, maka sangat sulit bagi partai menghasilkan rekrutmen politik yang sehat," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (28/11).
Pengalaman merekrut calon untuk berlaga pada Pilkada 2024 harus menjadi peringatan serius dalam mendorong reformasi di internal partai. Afrianto menyebut, reformasi itu berkaitan dengan demokrasi internal partai dalam proses rekrutmen politik.
"Jangan sampai orang-orang yang memiliki potensi tertutup karena kepentingan segelintir elite belaka," ujarnya.
Selain partai, Arfianto juga mengatakan bahwa penyelenggara pilkada, baik KPU dan Bawaslu, harus mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 karena digelar di tahun yang sama dengan Pemilu 2024. Sebab, sosialisasi Pilkada 2024 dinilai tak semasif Pemilu 2024 saat pemilih memilih calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif.
"Saya melihat bahwa dengan jadwal kegiatan KPU hingga KPUD yang sangat padat pada kegiatan Pemilu 2024, nampaknya persiapan Pilkada kurang optimal terutama terkait dengan sosialisasi pemilih," jelas Afrianto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan penyelenggaraan tahun politik pada 2024 harus menjadi pengingat urgensi revisi paket undang-undang politik, yang di dalamnya termasuk Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada. Kendati demikian, semangat revisi mesti didasarkan pada kepentingan penyelenggara maupun masyarakat.
"Pemerintah dan DPR perlu juga membahas isu-isu yang bukan hanya kepentingan partai politik. Misalnya, isu pembenahan proses rekrutmen partai politik, penggunaan media sosial dalam kampanye, afirmasi pemuda, perempuan, dan penyandang disabilitas dalam pemilu, biaya kampanye, laporan pelanggaran kampanye, pengawasan partisipatif, dan lain-lain," paparnya. (Tri/M-4)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved