Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan. Oleh karena itu, segala upaya untuk mengamputasi putusan MK, termasuk lewat operasi revisi UU Pilkada, patut dikecam. Hal itu disampaikan Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu setelah DPR berencana melakukan revisi terbatas UU Pilkada hari ini.
"Patut dicurigai sebagai upaya mengakali, bahkan ingin mengamputasi keberlakuan putusan MK tersebut," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).
MK mengeluarkan dua putusan yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.
Baca juga : Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU Pilkada
MK juga menurunkan ambang batas tersebut dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Adapun Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Bagi Kholil, revisi yang dilakukan DPR seharusnya tidak muncul. Sebab, putusan-putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak dan harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat. Ia berpendapat, MK telah mengembalikan nafas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh elite menjadi politik kartel.
"Kehendak DPR yang notabene sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum," terangnya.
Sebaliknya, ia menyebut rencana DPR merevisi UU Pilkada justru sarat muatan politik pragmatis karena putusan MK dinilai mengganggu kepentingan elite penguasa. Baginya, itu merupakan praktik buruk dalam berhukum sekaligus kontraproduktif yang ditunjukkan sebuah lembaga negara. (P-5)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved