Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024. Langkah itu diambil sebagai dampak dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi sejak dilantik.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil. KPU, sambung Idham, sudah menggelar tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei sebelumnya.
"Waktu itu putusan MA ini belum terbit, belum direlas atau dipublikasikan," terang Idham dalam acara Focus Group Discussion mengenai tindak lanjut putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Diketahui, putusan MA tersebut keluar pada Rabu (29/5). Oleh karena itu, Idham menilai ada jeda yang cukup jauh antara tahap penyerahan syarat dukungan calon independen dan keluarnya putusan MA.
Pembukaan ulang penyerahan syarat dukungan calon independen itu diperlukan untuk menghindari ketidakadilan. Tanpa upaya itu, putusan MA yang kini telah diakomodir oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 hanya ditujukan untuk calon yang diajukan oleh partai politik saja.
"Ketika (putusan MA) ini Juni dibacakan, kami langsung coba lakukan kajian hukum dan akhirnya kami undangkan dalam peraturan KPU Nomor 8/2024," terang Idham.
Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan Idham, KPU bakal melakukan pengumuman terkait penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada Jumat (12/7) sampai Minggu (14/7) mendatang.
Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan itu bakal mulai dilakukan lagi pada Senin (15/7) sampai Kamis (18/7). (Z-6)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved