Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka lagi pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2024. Langkah itu diambil sebagai dampak dari diakomodirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi sejak dilantik.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil. KPU, sambung Idham, sudah menggelar tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 8-12 Mei sebelumnya.
"Waktu itu putusan MA ini belum terbit, belum direlas atau dipublikasikan," terang Idham dalam acara Focus Group Discussion mengenai tindak lanjut putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, Jakarta, Senin (8/7).
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Diketahui, putusan MA tersebut keluar pada Rabu (29/5). Oleh karena itu, Idham menilai ada jeda yang cukup jauh antara tahap penyerahan syarat dukungan calon independen dan keluarnya putusan MA.
Pembukaan ulang penyerahan syarat dukungan calon independen itu diperlukan untuk menghindari ketidakadilan. Tanpa upaya itu, putusan MA yang kini telah diakomodir oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 hanya ditujukan untuk calon yang diajukan oleh partai politik saja.
"Ketika (putusan MA) ini Juni dibacakan, kami langsung coba lakukan kajian hukum dan akhirnya kami undangkan dalam peraturan KPU Nomor 8/2024," terang Idham.
Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan Idham, KPU bakal melakukan pengumuman terkait penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah perseorangan pada Jumat (12/7) sampai Minggu (14/7) mendatang.
Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan itu bakal mulai dilakukan lagi pada Senin (15/7) sampai Kamis (18/7). (Z-6)
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved