Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA). Pasalanya, pengesahan PKPU itu dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat pengesahan PKPU Nomor 8/2024 yang dilakukan oleh KPU karena mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dapat menimbulkan masalah dari sisi formil. Sebab, KPU dinilai terlalu tergesa-gesa memaksakan adopsi putusan MA yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU.
"Padahal bisa saja KPU terlebih dahulu menetapkan PKPU tentang pencalonan tanpa memuat tindak lanjut putusan MA," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (4/7).
Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Menurut Titi, pengaturan baru yang mengakomodir Putusan MA Nomor 23 itu dapat dilakukan KPU lewat perubahan PKPU berikutnya. Oleh karena itu, untuk menyudahi polemik yang muncul soal pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 sebagai patokan usia minimum calon kepala daerah, ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses sidang uji materi mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh seorang dua orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Mereka meminta agar MK memberlakukan tafsir syarat usia calon minimum kepala daerah itu dihitung saat penetapan calon.
"MK diharap memprioritaskan persidangan perkara pengujian tersebut agar bisa ada tafsir konstitusional yang tegas atas sengkarut soal penentuan pemenuhan syarat usia calon ini," terang Titi.
Baginya, mudah bagi MK memutus perkara uji materi tersebut. Pasalnya, sudah ada preseden dalam sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan usia, contohnya Putusan 143/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan itu menyebut syarat usia sebagai sebuah legal policy.
"Yang kewenangan pengaturan lebih lanjutnya diberikan kepada pembuat kebijakan atau open legal policy," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved