Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN anak merupakan salah satu elemen masyarakat yang rentan dalam pelaksanaan pilkada. Pasalnya, anak sering kali menjadi korban dari politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan pilkada.
Banyak modus yang ditemukan baik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan Bawaslu, terkait pelibatan anak dalam kegiatan-kegiatan politik praktis selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Misalnya, menjadikan anak sebagai objektivikasi dalam iklan-iklan politik dan memanipulasi data anak yang masih di bawah umur sehingga bisa memilih. Lalu, melibatkan anak dalam panggung hiburan ketika kampanye, mengajak anak untuk memakai atribut-atribut kampanye, dan bahkan menggunakan tempat bermain anak untuk kegiatan kampanye.
Sejatinya, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan. Salah satunya, dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun, dalam praktiknya, amanah ketentuan tersebut sering kali dilanggar dan kurang diperhatikan berbagai pihak.
Penulis sendiri, melihat isu anak, khususnya dalam pelaksanaan pilkada, setidak-tidaknya menyangkut beberapa persoalan. Pertama, perlindungan anak belum menjadi isu utama yang diperhatikan para calon kepala daerah.
Jika kita amati, sering kali isu perlindungan anak terpinggirkan di tahun politik. Hal itu disebabkan isu perlindungan anak dirasa kurang begitu seksi dan kurang mampu menaikkan angka elektoral para calon kepala daerah. Padahal, anak merupakan generasi yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa depan.
Kedua, lemahnya regulasi yang melindungi kepentingan anak dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Namun, belum ada sanksi yang tegas bagi para pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis.
Begitupun, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur secara tegas larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye politik. Padahal, dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan dalam kegiatan kampanye dilarang untuk mengikutsertakan, salah satunya, WNI yang tidak memiliki hak memilih atau secara implisit dapat dikatakan, termasuk kalangan anak. Tentunya, sangat disayangkan ketentuan dalam UU Pemilu tersebut tidak diakomodasi dalam UU Pilkada.
Untuk mengatasi permasalahan regulasi tersebut, baik KPU, Bawaslu, KPAI, dan Kemen PPPA telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB), tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak.
Dalam Surat Edaran Bersama itu diatur mengenai berbagai upaya mulai dari pencegahan, penyediaan layanan, serta pengawasan terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik praktis.
Adanya surat edaran bersama itu tentunya patut kita apresiasi sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi korban dalam kegiatan politik praktis.
Akan tetapi, ke depan, para stakeholders masih perlu memikirkan upaya untuk menjamin perlindungan anak dari penyalahgunaan kegiatan politik, dengan regulasi yang tegas maupun kebijakan yang menempatkan isu-isu dan kepentingan terbaik anak dalam setiap kegiatan elektoral.
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved