Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELANGGARAN netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sulit diberantas. Pasalnya, abdi negara selalu terimpit kepentingan yang menuntut keberpihakan mereka pada momentum politik tersebut.
Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2014-2019 Waluyo kepada Media Indonesia, Minggu (15/11).
“ASN di daerah menghadapi dilema. Sebagai ASN mereka dituntut netral, tetapi fenomena di daerah telah menggiring ASN untuk berpihak,” kata Waluyo.
Waluyo mengatakan sanksi yang sudah dikeluarkan pemerintah di setiap ajang pilkada sulit menekan kondisi ini. Pelanggaran tidak juga kunjung surut, bahkan meningkat di setiap pilkada.
“Saya mengusulkan sebaiknya ASN itu tidak usah memilih.”
Menanggapi hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad mengatakan pelanggaran netralitas ASN merupakan tantangan pengawasan dan penyelenggaraan pilkada.
KASN menjadi ujung tombak dari setiap temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu.
“Kan sebelum jadi ASN mesti memegang teguh konsekuensi yang muncul dari jabatan ini. Kalau melanggar harus ditindak. Pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu persoalan di setiap pilkada. Ini harus disikapi serius. Ini membuktikan indeks kerawanan pemilu soal ASN menjadi salah satu hal paling rawan,” ujar Mochammad.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong lembaga berwenang menegakkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar netralitas. Lewat cara ini, penyakit yang dapat menggerus mutu pilkada bisa diatasi.
“Netralitas ASN sangat penting dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas, luber, dan jurdil. Untuk itu, selain sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan, semua upaya pencegahan dan penindakan oleh instansi/lembaga berwenang juga diperlukan,” papar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (15/11).
Menurut dia, ASN harus berani menjalankan tugas selaku abdi negara yang tidak condong terhadap kepentingan politik di tengah pilkada. Tidak perlu ASN menjadi bagian dari tim pemenangan karena selain dilarang, juga dapat mengaburkan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Selain itu, upaya menciptakan situasi dan kondisi kondusif bagi ASN di lingkungan kerja masingmasing sangat penting. Setiap ASN harus fokus melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Raka Sandi.
MI/LINA HERLINA
Ratusan aparatur sipil negara (ASN) menandatangani spanduk sikap netral dalam pergelaran pilkada serentak pada Desember 2020 di area car free day Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (8/3/2020).
Eksekusi langsung
Di sisi lain, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan netralitas ASN di pilkada saat pandemi covid-19 menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
“Di tengah pilkada dalam situasi covid-19, masih ada ASN yang melakukan politik praktis ataupun dipolitisasi politikus yang berkontestasi. Netralitas ASN merupakan persoalan krusial yang muncul dan menjadi ancaman terhadap kualitas pilkada selain faktor daftar pemilih dan politik uang,” ungkap Titi.
Titi mengemukakan sejumlah hal sebagai jalan keluar untuk menekan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, mulai reformasi birokrasi yang optimal, mengubah pola pikir dan budaya pelayanan, hingga loyalitas ASN yang berorientasi pada pelayanan publik dan perilaku sebagai aparat negara, bukan bertindak sebagai operator aktor politik tertentu.
Selama ini, mata rantai eksekusi atas hasil pengawasan terlalu birokratis dan tidak efektif. Sanksi masih bergantung pada tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga dijabat aktor politik.
“Ke depan, perlu dipikirkan sanksi yang bisa dieksekusi langsung oleh KASN tanpa menunggu tindak lanjut dari PPK setempat sehingga lebih terkonsolidasi antara pengawasan dan upaya memberi efek jera bagi ASN yang melanggar,” tandas Titi. (X-3)
Sumber: Bawaslu/Tim Riset MI-NRC
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved