Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto menyarankan insentif impor kendaraan listrik untuk dihentikan karena berpotensi menggerus daya saing industri otomotif lokal yang selama ini telah berinvestasi besar di Tanah Air.
"Mereka yang sudah investasi, memproduksi domestik dari Korea, dari Tiongkok juga ada. Itu sudah set up pabrik dengan kapasitas tertentu, tiba-tiba penjualan drop juga, karena fasilitas BEV impor," ungkapnya dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin).
Riyanto mengatakan sudah saatnya pabrikan memproduksi mobil listrik di Indonesia. Sebaiknya tidak ada penundaan untuk memproduksi lokal ataupun melanjutkan pemberian insentif mobil listrik impor.
"Secara ekonomi (kendaraan yang diproduksi lokal) multiplier effect tentu sangat lebih besar, dibandingkan dari perdagangan, which is itu adalah CBU," jelas dia.
Jika insentif mobil listrik impor terus berlanjut, ujar dia, industri lokal bisa jadi hanya jadi pasar, bukan basis produksi.
"Kalau terus impor, tentu tujuannya kan mau jadi basis produksi. Kalau impor berarti menghambat itu," kata Riyanto.
Dia menyarankan sebaiknya insentif impor CBU mobil listrik selesai sesuai regulasi.
"Kalau dibiarkan tidak fair buat mereka yang sudah terlanjur berinvestasi di Indonesia," kata Riyanto. (H-4)
PT Wuling Motors masih menunggu kejelasan kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait implementasi insentif kendaraan listrik (EV) yang kini tidak lagi terpusat.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menilai kebijakan pajak kendaraan listrik di ibu kota perlu diimbangi dengan insentif yang menarik.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui pemberian insentif fiskal.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Purbaya pun menekankan secara prinsip, total kontribusi yang dibayarkan kepada pemerintah tetap sama, hanya mengalami pergeseran dalam skema pemungutannya.
INDEF menilai pencabutan insentif pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menghambat percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved