Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tahun, pada tanggal 21 April, Indonesia merayakan Hari Kartini. Bukan sebatas seremoni dan simbolisasi, tetapi juga momen refleksi kritis untuk mengevaluasi dan memperkuat kesadaran kolektif tentang pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. Hari Kartini juga penting untuk menengok ulang kondisi perempuan politik di parlemen sebagai salah satu arena yang paling menentukan dalam pembuatan keputusan strategis bernegara.
Studi Women as Policy Makers: Evidence from a Randomized Policy Experiment in India, yang dilakukan Raghabendra Chattopadhyay dan Esther Duflo (2004), menemukan bahwa dewan desa yang dipimpin perempuan lebih banyak berinvestasi pada infrastruktur yang relevan dengan kebutuhan perempuan, seperti air bersih dan jalan. Hal tersebut menunjukkan bahwa gender pembuat kebijakan dapat memengaruhi keputusan kebijakan secara langsung.
Penelitian Zohal Hessami dan Mariana Lopes da Fonseca (2020) menemukan bahwa keterwakilan perempuan yang lebih tinggi berkorelasi dengan menurunnya korupsi dan perilaku rent-seeking karena perempuan cenderung memiliki peluang yang lebih kecil untuk menerima suap. Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan jumlah perempuan juga disebut dapat mendorong terbentuknya institusi yang lebih inklusif dan transparan. Meskipun demikian, hubungan tersebut tetap bersifat kompleks dan dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural yang lebih luas.
STAGNASI KETERWAKILAN
Dalam lanskap global, keterwakilan perempuan di parlemen terus bergerak meskipun tertatih-tatih. Data terbaru Inter Parliamentary Union (IPU), yang dikutip dari laporan Women in Parliament in 2025, menunjukkan hingga awal 2026, perempuan baru mengisi sekitar 27,5% dari kursi parlemen di seluruh dunia. Angka itu bukan hanya menunjukkan kemajuan yang lambat, melainkan juga realitas bahwa dunia membutuhkan waktu lama untuk mencapai kondisi seimbang (gender parity).
Di tingkat regional, situasinya hampir sama. Asia tertinggal dengan keterwakilan perempuan sekitar 22,2%, di bawah rata-rata global. Dalam dinamika tersebut, Indonesia justru menunjukkan stagnasi dalam perkembangannya. Tidak muncul sebagai negara dengan kemajuan signifikan, tetapi juga tidak tercatat mengalami kemunduran. Posisi status quo yang tidak menggembirakan bagi negara demokrasi dengan pemilu satu hari terbesar di dunia (the biggest one-day election in the world).
Berikutnya, berdasarkan data Global Gender Gap Report 2025 dari World Economic Forum (WEF), Indonesia menunjukkan sedikit perbaikan dalam indeks kesetaraan gender global. Pada 2025, Indonesia berada di peringkat ke-97 dengan skor 0,692, naik tiga peringkat ketimbang tahun sebelumnya yang berada di posisi 100 dunia.
Namun, ketika dibedah lebih dalam, kemajuan tersebut tidak terdistribusi secara merata. Di satu sisi, perempuan Indonesia mencatat capaian hampir setara dalam pendidikan dan kesehatan. Bahkan, dalam pendidikan tinggi, perempuan lebih unggul dalam akses daripada laki-laki. Namun, di sisi lain, kesenjangan justru menganga lebar di ruang yang paling menentukan, yaitu pada indeks politik dan kekuasaan.
Subindeks pemberdayaan politik merupakan titik paling lemah. Dengan skor hanya 0,153 dan peringkat 103 dunia dari 148 negara yang diukur, keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik masih sangat rendah. Perempuan di parlemen memang meningkat secara bertahap dalam dua dekade terakhir. Hasil Pemilu 2024 mengantarkan 127 perempuan terpilih masuk DPR, dari total 580 kursi yang diperebutkan, setara dengan 21,9%. Jumlah terbesar keterpilihan perempuan di DPR sepanjang sejarah reformasi.
Akan tetapi, peningkatan itu belum cukup untuk mengubah struktur kekuasaan yang masih maskulin. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, keterwakilan perempuan di posisi menteri justru mengalami penurunan. Menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam politik belum linear dengan akses terhadap posisi strategis dalam struktur politik.
Referensi global memang mengindikasikan bahwa keterwakilan perempuan tidak akan meningkat secara signifikan tanpa adanya upaya intervensi terukur dari negara. Data IPU yang merujuk hasil pemilu parlemen tahun 2025 juga mencatat bahwa negara-negara yang menerapkan kebijakan kuota mampu mencapai rata-rata keterwakilan perempuan lebih dari 30%, jauh di atas negara tanpa kuota. Antara lain, Bolivia, Ekuador, Argentina, Moldova, Guyana, Albania, Cile, dan Portugal.
Misalnya di Ekuador, Konstitusi 2008 dan Código de la Democracia (UU Pemilu dan Partai Politik) mewajibkan daftar calon anggota legislatif disusun berdasarkan prinsip paritas (50:50 antara laki-laki dan perempuan) dengan sistem zipper murni, yakni penempatan calon secara selang-seling. Desain ini memastikan perempuan tidak sekadar hadir dalam daftar, tetapi juga memiliki peluang nyata untuk terpilih, karena mencegah penempatan mereka di nomor urut yang tidak strategis.
Secara keseluruhan, data IPU menunjukkan sebanyak 36 kamar parlemen yang memiliki berbagai bentuk kuota berhasil memilih atau menunjuk rata-rata 30,9% perempuan, dibandingkan dengan 23,3% di kamar parlemen yang tidak memiliki kuota. Persentase perempuan terpilih bahkan mencapai tingkat tertinggi (37,3%) di kamar parlemen yang menerapkan kombinasi kuota yang diatur dalam undang-undang (legislated quota) maupun kuota sukarela di partai politik (voluntary quota). Artinya, kesetaraan belum terbentuk alamiah dari kompetisi politik yang netral, melainkan karena dirancang melalui kebijakan yang berpihak.
Fakta berikutnya, meskipun perempuan telah masuk parlemen, belum tentu keberadaannya dapat mengakses posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan di struktur parlemen, khususnya pada alat kelengkapan dewan (AKD). Padahal keterwakilan perempuan bukan sekadar komitmen normatif, melainkan perintah konstitusi yang harus diwujudkan secara konkret dalam desain kelembagaan.
JAMINAN KONSTITUSI
Hal tersebut pula yang kemudian melatarbelakangi upaya hukum Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Kalyanamitra, dan saya sendiri untuk menguji konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang tercatat dalam Perkara No 169/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan untuk menjamin konstitusionalitas dan memastikan komitmen negara yang lebih jelas, tegas, dan terukur terhadap keberadaan perempuan dalam komposisi keanggotaan dan struktur pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD).
Para pemohon pada pokoknya menilai bahwa norma dalam UU 17/2014 beserta UU perubahannya telah mengabaikan pengarusutamaan gender serta tidak sejalan dengan Putusan MK No 82/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya mengutamakan keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD. Ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai keterwakilan perempuan dalam susunan pimpinan AKD disebut pemohon sebagai bentuk constitutional disobedience oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, ketidakproporsionalan penempatan perempuan di keanggotaan AKD, yang disebabkan oleh belum adanya komitmen dan aturan internal partai politik terkait kebijakan afirmatif, telah membuka ruang interpretasi bebas dalam menentukan posisi perempuan. Kondisi tersebut kemudian diperparah oleh stigma bahwa perempuan kurang mampu menangani isu-isu strategis sehingga mereka cenderung ditempatkan pada komisi tertentu yang dianggap ‘sesuai’, yang berujung pada domestikasi peran perempuan di parlemen.
Kondisi yang membatasi peran perempuan agar hanya berkutat di ranah domestik atau rumah tangga saja. Misalnya, anggota DPR perempuan condong ditempatkan partainya sebagai anggota komisi yang berhubungan dengan urusan perempuan dan anak. Namun, minim mengisi keanggotaan pada komisi yang menangani pertahanan keamanan, hukum, ataupun energi.
Akibatnya, distribusi perempuan di AKD menjadi tidak merata, bahkan terdapat komisi yang kepemimpinannya sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan. Antara lain, Komisi I, II, III, V, VIII, dan XI. Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan anak, dengan anggota yang mayoritas diisi perempuan, justru tidak ada satu pun pimpinannya yang merupakan perempuan.
Merespons kondisi tersebut, pemohon berpandangan harus ada jaminan konstitusional berupa pengaturan berbasis prinsip pemerataan dan keseimbangan untuk mencegah konsentrasi yang mengarah pada domestikasi. Di sisi lain, amar putusan MK sebelumnya dalam Perkara No 82/PUU-XII/2014, yang hanya menggunakan frasa ‘mengutamakan keterwakilan perempuan’, dinilai tidak operasional dan sulit diukur implementasinya.
Oleh karena itu, pemohon meminta pengaturan yang lebih tegas dan terukur, yakni penetapan kuota minimal 30% perempuan dalam pimpinan AKD. Dengan formula ini, keterwakilan perempuan menjadi memiliki standar yang jelas, dapat dievaluasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat ketimbang pendekatan normatif yang selama ini digunakan.
Selanjutnya, saat memutus perkara ini, MK dalam pertimbangan hukum putusannya menegaskan bahwa kebijakan afirmatif bagi perempuan telah menjadi bagian dari politik hukum konstitusional Indonesia yang berakar pada jaminan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
Dengan merujuk pada putusan-putusan sebelumnya, MK menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bentuk constitutional entitlement yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar pilihan kebijakan (legal policy) bagi pembentuk undang-undang. Bahkan, penghapusan atau pengabaian pengarusutamaan gender dalam pengaturan kelembagaan DPR dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil, karena membuyarkan capaian kebijakan afirmatif yang telah dibangun sebelumnya.
Kemudian, MK juga menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya pada jumlah perempuan di parlemen, melainkan pada distribusi dan akses terhadap posisi strategis, termasuk dalam alat kelengkapan dewan dan posisi pimpinan. Tanpa desain yang mengatur perimbangan dan pemerataan, perempuan cenderung terpinggirkan atau didomestikasi dalam bidang-bidang tertentu, sehingga kehilangan kesempatan untuk berkontribusi pada isu-isu strategis nasional. Dalam konteks ini, MK secara eksplisit mengaitkan pentingnya kehadiran perempuan (politics of presence) dengan kontribusi substantifnya dalam pembentukan kebijakan (politics of ideas).
Evaluasi paling mendasar dari MK ditujukan pada mekanisme pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan yang semata-mata bertumpu pada musyawarah mufakat tanpa parameter afirmatif. Menurut MK, mekanisme tersebut justru membuka ruang bagi reproduksi dominasi laki-laki dan menjadikan keterwakilan perempuan sebagai ilusi prosedural. Oleh karena itu, MK menilai bahwa tanpa pengaturan kuota minimal, dalam hal ini paling sedikit 30%, keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan tidak akan pernah terjamin secara efektif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK pada akhirnya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU MD3 dan perubahannya sebagai inkonstitusional bersyarat. MK tidak membatalkan norma secara keseluruhan, melainkan memberikan tafsir konstitusional baru yang mengikat. Berupa, pertama, bahwa DPR menetapkan susunan dan keanggotaan alat kelengkapan DPR berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.
Kedua, untuk posisi pimpinan alat kelengkapan DPR, pengisiannya dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Dengan demikian, Putusan MK No 169/PUU-XXII/2024 tidak hanya memperkuat arah politik afirmasi gender, tetapi juga secara langsung mengoreksi praktik kelembagaan DPR yang selama ini mengabaikan dimensi kesetaraan substantif. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi perwakilan tidak cukup diukur dari prosedur pemilihan, tetapi juga dari sejauh mana struktur internal lembaga perwakilan mencerminkan prinsip keadilan dan inklusivitas sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
MENAGIH PEMENUHAN
Putusan MK No 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Oktober 2025 disambut positif oleh pimpinan DPR dan mayoritas partai politik di parlemen. Misalnya, Ketua DPR Puan Maharani dalam sejumlah pernyataannya di media menegaskan penghormatan terhadap putusan yang final dan mengikat tersebut, sembari menyebut akan menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama pimpinan DPR dan fraksi. Sejumlah fraksi seperti Golkar, PKS, PAN, dan NasDem pun menyampaikan dukungan serupa, dengan menyebut putusan ini sebagai langkah progresif menuju demokrasi yang lebih inklusif.
Hari Kartini tahun ini harus jadi momentum efektif bagi warga untuk menagih pemenuhan hak konstitusional perempuan Indonesia. Termasuk hak untuk mengakses keanggotaan dan pimpinan AKD sesuai isi Putusan MK No 169/PUU-XXII/2024.
Kehadiran perempuan dalam struktur parlemen bukanlah sekadar opsi politik, melainkan merupakan kewajiban negara dalam lingkup keadilan dan keseimbangan perwakilan.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved