Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELABUHAN Muara Angke pada Rabu (15/7) terlihat penuh sesak dengan kapal-kapal nelayan. Hal itu mengindikasikan para nelayan tidak melaut disebabkan tidak tersedianya atau tidak tercukupinya bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dan mahalnya harga solar non-subsidi mulai 1 Juli 2022.
Harga baru solar non-subsidi Rp19.875 per liter. Harga baru ini bagi nelayan dengan kapal >30 GT dianggap kemahalan sehingga tidak bisa menutupi biaya melaut. Hal itu menyebabkan hampir 80% kapal >30 GT tidak melaut karena tidak mampu beli solar non-subsidi.
Nelayan dengan kapal >30 GT sangat terpukul dengan kenaikan harga BBM solar non-subsidi karena biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan ada pada kebutuhan BBM. Stok BBM solar non-subsidi di setiap pelabuhan perikanan juga masih sangat terbatas.
Nelayan dengan kapal <30 GT, selama ini juga tidak bisa mengandalkan BBM solar subsidi karena ketersediaan solar subsidi di pelabuhan perikanan sangat terbatas. Dengan kenaikan harga solar non-subsidi ini, nelayan kecil pasti tidak mampu membelinya.
Operasional nelayan sangat bergantung kepada ketersediaan dan harga BBM solar. Mengingat nelayan kita mayoritas adalah nelayan kecil dengan kapal <10 GT atau <5 GT. Dengan begitu dapat dibayangkan bahwa nelayan kita sangat bergantung kepada BBM solar subsidi.
BBM solar subsidi dapat diperoleh nelayan di SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan), SPDN (solar packet dealer nelayan), dan SPBB (stasiun pengisian bahan bakar untuk bunker). Namun, jumlah SPBN/SPDN/SPBB di pelabuhan perikanan Indonesia sangat terbatas (baru ada sekitar 45% pelabuhan perikanan di Indonesia yang sudah memiliki SPBN/SPDN/SPBB).
Berdasarkan data 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta, Pertamina baru dapat mengalokasikan BBM solar subsidi sebanyak 36.840 kilo liter (KL) per tahun melalui dua SPBB dan dua SPDN. Sedangkan kebutuhan minimum BBM solar untuk nelayan kecil di Jakarta (2.515 kapal ikan <30 GT) sebanyak 70.800 Kl/tahun.
Dengan demikian, pasokan BBM solar subsidi untuk nelayan di Jakarta baru terpenuhi 52%. Umumnya solar subsidi ini sudah habis pada minggu kedua setiap bulan, sehingga nelayan harus antre sampai satu bulan untuk mendapatkan solar subsidi. Kondisi ini mengakibatkan banyak nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak kebagian BBM solar subsidi.
Keterbatasan BBM solar subsidi dan mahalnya harga BBM solar non-subsidi mengakibatkan nelayan tidak mampu melaut, nelayan menjadi menganggur, produksi ikan tidak maksimal, penghasilan tidak maksimal, dan ketersediaan sumber protein ikan bagi masyarakat juga tak maksimal.
Campur tangan pemerintah
Berdasarkan UU No 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, seyogianyan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk nelayan. Namun, sampai saat ini implementasi UU No 7 tahun 2016 ini belum terlaksana dengan baik. Pembuat UU ini juga tidak melakukan law enforcement bagi pemerintah yang lalai terhadap kewajibannya untuk melindungi nelayan.
Agar nelayan bisa melaut dan produktivitas perikanan tangkap meningkat, pemerintah harus serius untuk membangun SPBN/SPDN/SPBB di setiap pelabuhan perikanan di Indonesia. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan BBM solar subsidi dan menurunkan harga BBM solar non-subsidi khusus bagi nelayan.
Apabila kondisi tersebut terus berlangsung yaitu jumlah SPBN/SPDN/SPBB tidak dibangun di setiap pelabuhan perikanan, jumlah stok BBM solar subsidi tidak menucukupi untuk kebutuhan nelayan di setiap pelabuhan perikanan, dan harga BBM solar non-subsidi yang terlalu tinggi, produktivitas perikanan tangkap akan semakin menurun. Selain itu menurunkan minat dan semangat para nelayan untuk melaut, meningkatkan pengangguran bagi masyarakat pesisir, menurunkan devisa dari perikanan tangkap, dan meningkatkan kemiskinan bagi masyarakat pesisir.
Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi nelayan khususnya nelayan kecil seperti diamanatkan dalam UU No. 7 tahun 2016 yaitu membangun SPBN/SPDN/SPBB di setiap pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia. Sekaligus menyediakan stok BBM solar subsidi yang cukup bagi nelayan di setiap SPBN/SPDN/SPBB tersebut. Dengan demikian nelayan tidak akan mengalami kekurangan BBM solar subsidi dan memberikan semangat kepada mereka untuk terus melaut menangkap ikan.
Kepala International Energy Agency, Fatih Birol, memperingatkan potensi kekurangan pasokan solar dan kerosin (minyak tanah) di Eropa dalam beberapa pekan ke depan
Inkoppas menegaskan kelangkaan plastik tidak menjadi isu utama yang mengganggu pasar rakyat saat ini, tetapi kenaikan biaya transportasi akibat isu kenaikan harga solar.
Saat ini pemerintah masih melakukan tahap uji coba atau road test untuk memastikan kesiapan teknis implementasi di lapangan, khususnya di sektor transportasi.
Isu kenaikan BBM kembali mencuat setelah beredar SK pembatasan pembelian Pertalite dan solar. BPH Migas minta publik tunggu keputusan resmi pemerintah.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rencana penghentian impor solar secara bertahap membuat para importir ketar-ketir.
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Kenaikan harga BBM dan elpiji non-subsidi menciptakan disparitas harga yang cukup siginifikan.
Pengamat menilai karakteristik konsumen BBM non-subsidi tidak mudah berpindah ke BBM dengan oktan lebih rendah.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
Prabowo memastikan subsidi BBM tetap dijaga setahun ke depan untuk 80% rakyat. Kelompok mampu diminta bayar harga pasar demi subsidi lebih tepat sasaran.
Dari 11 kasus tersebut dua di antaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh Polres Berau dan Polres Kutai Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved