Selama Maret 2026 Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan

Ervan Masbanjar
08/4/2026 14:00
Selama Maret 2026 Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SELAMA periode Maret 2026 Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pengungkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan.

“Kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan pelangsiran BBM yang beroperasi di sejumlah daerah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, kepada awak media Selasa (7/4).

Dibeberkannya, dari hasil operasi selama Maret 2026 kemarin, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Sedangkan tersangka yang ditetapkan berjumlah total 12 orang.

Ia menjelaskan, dari 11 kasus tersebut dua di antaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh jajaran kepolisian resor, yakni Polres Berau sebanyak tiga kasus dan Polres Kutai Barat empat kasus, serta beberapa kasus lain di wilayah hukum berbeda.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk delapan unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta total 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar,” beber Bambang.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit pompa, lima drum besi, serta 201 jerigen yang digunakan untuk menampung BBM. Petugas turut mengamankan selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, dan 67 barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

“Para pelaku menjalankan modus operandi dengan melangsir BBM dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dikumpulkan di lokasi tertentu untuk dijual kembali,” sebutnya.

Ia menuturkan, pelaku yang memodifikasi tangki BBM kendaraannya dilakukan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Kaltim bersikap tegas terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi itu.

“Hal ini guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Langkah penindakan kami ini juga sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga hak masyarakat. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi,” tukasnya.

Para tersangka, tegas Bambang, dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya