Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 11 Kg, Dua Tersangka Diamankan

Ervan Masbanjar
06/4/2026 19:16
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 11 Kg, Dua Tersangka Diamankan
Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 bungkus sabu siap edar, masing-masing dikemas bergambar tikus berwarna hijau.(MI)

POLDA Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur, Rabu (1/4) sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam pengungkapan ini, aparat juga mengamankan dua terduga pelaku pengedar.

Jika dihitung, nilai sabu-sabu tersebut hampir mencapai Rp2 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 53.305 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, dalam keterangan pers di Balikpapan, Senin (6/4), menegaskan komitmen aparat memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Kaltim. Dan ini adalah bagian dari upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Endar.

Dua Tersangka Diamankan Ditresnarkoba

Kapolda menjelaskan, dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan setelah tim menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sangatta.

Berkat informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kedua terduga. Kedua tersangka berhasil dibekuk di wilayah Sangatta Selatan saat menggunakan satu unit kendaraan roda empat.

“Keduanya ditangkap ketika berada dalam perjalanan menggunakan satu unit kendaraan bermotor roda empat, dan dihentikan oleh petugas. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 11 gram lebih,” urai Kapolda.

Endar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tukasnya.

Polisi Temukan 11 Bungkus Sabu Siap Edar

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan 11 bungkus sabu siap edar, masing-masing dikemas bergambar tikus berwarna hijau.

“Total ada berat barang bukti yang kami amankan mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Kami juga menyita satu unit mobil serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam melakukan aksinya,” ujar Romylus.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku berperan sebagai kurir, sedangkan MI membantu proses distribusi. F juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika,” pungkas Yuliyanto. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya