Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur, EM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni DW, GP, dan BH yang masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta pihak penyedia dari PT SIA. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami menetapkan saudara EM sebagai tersangka. Yang bersangkutan berperan mengatur seluruh proses pengadaan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/4).
Saat Korupsi Terjadi, EM Menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan
“Tersangka baru berinisial EM ini, ketika terjadinya korupsi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, EM diduga menjadi aktor utama di balik pengadaan proyek RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut mengatur seluruh proses, termasuk menunjuk penyedia PT SIA yang tidak memiliki spesifikasi sesuai dengan kebutuhan pengadaan.
“Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338, dengan pengembalian kerugian sekitar Rp7,09 miliar,” bebernya.
Penyidik telah memeriksa total 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi menguatkan keterlibatan tersangka EM.
“Saksi-saksi itu termasuk dari unsur pemerintah daerah, tim anggaran DPRD, serta saksi ahli dari berbagai bidang,” sebut Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini.
“Untuk sementara belum ditahan, namun proses penyidikan terus berjalan. Bahkan, Polda Kaltim juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring pengembangan kasus,” jelasnya.
Dengan penetapan EM, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menegaskan penegakan hukum di wilayahnya berjalan profesional dan bebas intervensi, meski sempat muncul isu terkait hibah APBD kepada kepolisian.
Ia membantah adanya praktik “main mata” antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Tidak benar jika dikatakan hibah itu untuk mengamankan sesuatu pengondisian, itu tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi di Kutai Timur tetap berjalan meski daerah tersebut merupakan pemberi hibah bagi kepolisian.
“Kasus korupsi tetap kami proses. Jadi tidak ada hubungannya dengan masalah pengondisian,” pungkasnya. (I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved