Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini marak kasus terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Merespons fenomena ini, pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin pendirian usaha yang berbasis daring tersebut.
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan perusahaan pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK. (tribunnews.com, 15/10).
Pinjaman daring sejatinya dikenal untuk layanan penyelenggara yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Landasan hukum pendirian dan pemberian izin dicover melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meninjam uang berbasis teknologi informasi. Selain kewenangan di atas, OJK juga berwenang mengawasi serta memberikan sanksi.
Konstruksi hukum
Apa yang menjadi perhatian kita? Pihak yang terlibat dalam hal ini ada 4 kelompok; pelaku usaha pinjaman daring selaku penyelenggara, regulator selaku pembuat kebijakan dan peraturan, pihak yang memberi pinjaman dan masyarakat yang menikmati sarana pinjaman dana. Kepentingan masyarakat harus diakomodir juga oleh regulator dalam hal ini masih dibebankan pada OJK.
Berkenaan perilaku pinjol yang meresahkan masyarakat, seharusnya bermodal perangkat hukum mudah diselesaikan. Akan tetapi payung hukum yang menaungi masalah ekonomi digital belum terbentuk. Apabila hanya mengacu pada Peraturan OJK, sanksi pidana tidak bisa dimuat mengingat peraturan tersebut levelnya berada di bawah undang-undang (UU). Barangkali jerat hukum yang kurang berat terkesan sepele di mata pelanggar.
Alhasil pemerintah menetapkan penghentian sementara izin baru pinjaman daring sebagai langkah perbaikan tata kelola. Moratorium sudah dilaksanakan sejak Februari 2020. Hingga sekarang belum jelas sampai kapan penghentian izin tersebut berakhir. Untuk itu mari kita telaah mengapa perbuatan pinjam uang yang tergolong ranah privat/perdata memerlukan izin.
Misalkan antara A dan B melakukan perjanjian utangan piutang, maka timbulah hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hal tersebut tidak jauh berbeda dari pinjol. Namun dikarenakan pinjol sebagai jawaban kebutuhan masa kini yaitu lembaga perantara yang mempertemukan para pihak secara daring, timbul aspek hukum baru yang mengadaptasi teknologi.
Praktisnya, pada saat proses peminjaman berlangsung dibutuhkan data pribadi serta dokumen elektronik penunjang lainnya. Perihal dokumen elektronik tersebut dapat dengan mudahnya disalahgunakan. Itulah fungsi perizinan yang mampu mengendalikan perilaku dan pembatasan kebebasan bertindak.
Lebih lanjut, dalam pasal 7 POJK secara imperatif dinyatakan Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika dicermati kewajiban yang termuat dalam peraturan tersebut tidak bisa dibarengi dengan sanksi pidana. Sekali lagi penulis tekankan pengaturan pinjol ilegal hanya bisa dicantumkan melalui undang-undang.
Setelah terbitnya UU tentang ekonomi digital, pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin pasti mendapatkan sanksi. Dengan begini akan membuat terang perkara perbuatan penyelenggaran pinjol tanpa izin merupakan perbuatan ilegal dan termasuk pidana. Data mencatat dari 2018 sampai 2019 terdapat 1.350 entitas financial technology (fintech) ilegal yang diblokir.
Bukan berarti yang sudah mendapatkan izin tidak bisa melanggar tindak pidana. Setidaknya dapat diklasifikasikan antara pinjol ilegal sebagai tindak pidana dan perbuatan pidana itu sendiri sehingga dapat diterapkan sanksi hukuman secara adil. Peran penegak hukum pun lebih dipermudah lantaran sudah jelas kategori perbuatan yang tergolong tindak pidana.
Penulis ingin sampaikan ada yang menarik dari pinjol. Konstruksi hukum antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman ialah utang piutang. Sehingga tunduk pada ketentuan hukum perdata pada umumnya. Lantas jika utang tidak dilunasi apakah menjadi tanggung jawab pribadi atau diembankan kepada penyelenggara pinjol. Jika perihal tanggung jawab sudah beres, barulah dapat mudah menentukan tata cara penagihan yang kita tahu maraknya penagihan terjadi secara tidak manusiawi.
Output moratorium
Selebihnya tugas pemerintah ialah mengkomunikasikan tujuan pokok moratorium agar tidak disalahartikan publik. Bukan berarti dengan adanya moratorium ini berdampak terhambatnya perkembangan dan pendirian fintech di Indonesia. Penghentian pemberian izin ini hanya bersifat sementara. Bagi pelaku usaha yang belum berizin, hal yang patut dihindari ialah mencari-cari alasan. Lantaran tidak dapat memproses perizinan bukan berarti mendapatkan kelonggaran untuk mengoprasikan usahanya. Mau tidak mau harus menunggu moratorim ini selesai.
Selain langkah yang tepat, target penyelesaian pun harus cepat. Kita tidak boleh terlambat dikarenakan pekembangan era digital yang begitu cepat. Pelaku usaha pastinya juga berkorban menunggu bisa memproses izin usahanya.
Kita belum tahu persis langkah apa yang segera pemerintah ambil saat moratorim ini berlangsung. Yang jelas perilaku pinjol yang kerap meresahkan masyarakat harus segera dibenahi. Terlebih yang melakukannya merupakan pinjol ilegal alias belum memiliki izin usaha. Belum lagi perihal kasus yang menjerat peminjam dengan bengkaknya jumlah utang yang harus dibayar.
Dengan tidak terdaftarnya bisnis berbasis fintech ini tentu lolos dari aturan main yang ditetapkan OJK. UU tentang ekonomi digital hingga saat ini masih menjadi solusi terbaik. Di samping menjadi jalan keluar maraknya pinjol ilegal, sanksinya pun bisa diatur secara maksimal. Dengan UU pula bisa membatasi batas maksimum bunga yang dikenakan agar masyarakat tidak terlilit utang. Itulah fungsi hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban di mayarakat.
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved