Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIDJO Alkostar adalah manusia langka dalam dunia hukum kita. Sewaktu masih menjadi hakim agung (2000-2018), nyali koruptor sering kali dibuat ciut ketika mengetahui ada Artidjo Alkostar dalam majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya di Mahkamah Agung.
Alih-alih mendapat keringanan hukuman seperti yang biasa diharapkan, bila Artidjo menjadi salah satu hakimnya, bisa dipastikan, hukuman justru akan diperberat.
Putusannya dalam kasus Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang, misalnya, mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Begitu pula dengan vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun.
Sebab “Korupsi menimbulkan kemiskinan struktural,” katanya suatu ketika dalam sebuah wawancara media. Pandangannya yang selalu melihat konteks makro yang sifatnya sistemik sangat dipengaruhi pengalamannya selama 28 tahun sebagai pengacara publik di lembaga bantuan hukum Yogyakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Berada di sebuah lembaga hukum yang sangat berkuasa tidak membuat cara pandangnya berubah. Persoalan pemiskinan struktural dan pengaruh oligarki dalam dunia hukum dan politik tetap menjadi lensanya dalam melihat suatu perkara. Karena itu pula, kegarangannya tidak hanya diperlihatkan dalam perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga perkara-perkara lainnya yang erat kaitannya dengan dunia politik.
Misalnya, ketika pada Oktober 2006, ia berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam putusan perkara Pollycarpus, pilot Garuda yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Artidjo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Menurutnya, Pollycarpus terbukti terlibat dan harus dihukum seumur hidup. Meski akhirnya tidak diadopsi sebagai bagian dari putusan, pendapat berbeda itu penting untuk menunjukkan konsistensi sikapnya.
Keunikan sosoknya juga tak lepas dari kesederhanaan. Yang masih sering dibicarakan di kalangan pegiat pembaruan peradilan ialah kebiasaannya naik bajaj ke gedung Mahkamah Agung pada awal masa jabatannya sebagai hakim agung. Nyaris tak masuk akal melihat seorang pejabat tinggi negara yang tak meributkan fasilitas. Namun, itulah Artidjo Alkostar.
Tak pernah sekalipun ia meributkan soal-soal fasilitas dan kenyamanan jabatan. Selama menjabat, tak terhitung jumlah penolakannya untuk mengikuti undangan perjalanan ke luar negeri karena ia menganggap itu hanya mengganggu kerja utama sebagai hakim untuk membuat putusan.
Sebelum menjabat hakim agung, sebagai praktisi hukum, bisa saja ia memilih menjadi advokat mentereng seperti banyak koleganya. Namun, selama hampir tiga dekade bekerja di bidang hukum, bahkan ketika ia membuka kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates, konsisten sikapnya tetap terjaga. Kisah rumah kontrakannya, ceritanya untuk tetap bekerja dalam kegelapan karena rumah yang mati lampu, dan bajaj tumpangannya di awal jabatannya sebagai hakim agung, menggambarkan jalan sepi dari gemerlap praktisi hukum yang kerap dibayangkan orang.
Jalan sunyi itu dipilihnya secara konsisten, meski tak populer karena melawan arus. Selamat jalan, Pak Artidjo. Semoga jalan sepimu semakin banyak ditapaki generasi pembaru hukum Indonesia.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved