Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban kekerasan seksual mendesak Pengadilan Militer III-12 Surabaya segera mengeksekusi Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, oknum anggota TNI AL berpangkat perwira yang juga berprofesi sebagai dokter. Desakan ini muncul setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun hingga kini belum menjalani sisa masa tahanan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, Raditya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Pihak korban menyayangkan adanya penundaan eksekusi yang berdalih pada kondisi kesehatan terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi ditangguhkan karena terdakwa diklaim mengalami gangguan kelenjar getah bening.
"Katanya masih menunggu surat keterangan sehat. Namun, menurut kami itu bukan alasan mendesak. Selama proses hukum dan masa penahanan awal selama 4 bulan, terdakwa dalam kondisi baik dan tidak ada gangguan kesehatan yang mengancam nyawa," kata Irfan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4).
Selain statusnya sebagai prajurit TNI, latar belakang terdakwa sebagai tenaga medis (dokter) menjadi perhatian serius pihak keluarga. Irfan menilai, jika terpidana tidak segera mendapatkan efek jera melalui eksekusi fisik, hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat umum, khususnya pasien yang ditanganinya.
"Sangat memprihatinkan, seorang aparat dan dokter yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa ada lagi alasan penundaan," tegas Irfan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa sempat divonis bebas. Namun, Oditur Militer mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum militer segera melakukan tindakan tegas untuk menjebloskan terdakwa ke penjara guna menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan hukum yang berlaku. (H-4)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, disidang dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved