Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai pengaturan operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan daerah tersebut tidak berbenturan dengan sistem hukum nasional dan tidak mengganggu kelancaran logistik.
SE yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Syahid Amels, menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, SE tersebut terancam dibatalkan.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang dihadiri oleh pelaku usaha dan lembaga hukum pemerintah.
Syahid menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus sinkron dengan regulasi pusat, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlebih, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang menjadwalkan pelaksanaan Zero ODOL secara nasional pada 2027.
”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Menurut Syahid, esensi dari sebuah Surat Edaran seharusnya hanya berupa instruksi untuk menegakkan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan norma hukum baru yang melampaui kewenangan daerah. Ia mengkhawatirkan munculnya hambatan logistik jika setiap daerah membuat aturan muatan secara mandiri.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” tambahnya.
Dalam konteks penanganan ODOL, Kemendagri memposisikan diri sebagai jembatan untuk memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi mitra aktif pusat. Peran Pemda diharapkan lebih fokus pada koordinasi antar-dinas, penyiapan infrastruktur pendukung, serta edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha logistik.
”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya,” pungkas Syahid. (Z-1)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengamanan seluruh perlintasan kereta api, termasuk yang tidak resmi, guna mencegah kecelakaan berulang.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik publik sekaligus menegaskan komitmennya pada transparansi dalam polemik yang melibatkan Persib Bandung.
Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menyusun aturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akrab saat keduanya bersua di acara LKPD
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Kapten Inf Zulmi Aditya yang tercatat berdomisili di Kota Cimahi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) memberikan kepastian terkait pembayaran gaji karyawan Kebun Binatang Bandung yang sempat tertunggak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved